Liputan6.com, Yogyakarta - Satgas Polda DIY mengungkap kasus penyilet misterius di Kota Yogya, Senin, 25 April 2016 lalu. Penyilet itu bernama Bobby Adhie Nugroho (40), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang sehari-hari tinggal di Wonosari, Gunungkidul.
Awalnya, korban diketahui ada tiga orang. Namun, ternyata ada empat korban penyiletan di empat TKP berbeda.
Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat menyatakan korban pertama adalah NER yang merupakan pelajar SD berusia 12 tahun. Ia disiliet di Jalan Nyi Pembayun, Prenggan Kotagede atau utara Lapangan Karang.
Advertisement
Sementara, korban kedua adalah K berusia 16 tahun. Siswi SMK itu mengalami kejahatan di sebelah barat HS Silver, Prenggan, Kotagede.
"Dua korban selanjutnya yakni Nelly Ratnasari, 28, mahasiswi yang dilukai di Jalan Prof Soepomo, Umbulharjo dan Rahmawati, 29, mahasiswi yang disayat pelaku di Jalan Tegalgendu, Prenggan, Kotagede. Yang meresahkan kini sudah terungkap," kata Prasta, Yogyakarta, Selasa (3/5/2016).
Â
Baca Juga
Dia menyatakan, Bobby nekat menyayat para korban karena kesal lantaran merasa terganggu dengan para korban yang menghalangi laju sepeda motornya. Modus yang dilakukan yaitu dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi.
"Pelaku memepet korban dan mengambil pisau cutter dari saku celananya. Selanjutnya, pisau itu selalu dipegang pada tangan sebelah kiri dan kemudian melakukan penganiayaan dengan menyayat," ujar Prasta.
Bobby ditangkap di rumah kontrakan saudaranya di Sonopakis, Kasihan, Bantul sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah pisau cutter warna hitam kombinasi merah dan kuning dan pisau cutter gagang sepanjang 14 cm dan panjang mata tajam sepanjang 8 cm.
"Ada sepeda motor jenis bebek warna hitam list merah, helm abu-abu merek Hiu, celana panjang kain warna krem, jaket parasut warna biru dan sepasang sepatu hitam merek Levis," ujar dia.
Akibat aksinya, Bobby diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 No 35 tahun 2014.