Liputan6.com, Lebak - Banyaknya penderita gangguan jiwa di Kabupaten Lebak, Banten bikin gerah Satpol PP setempat. Mereka menduga, wilayahnya telah dijadikan sebagai 'tempat pembuangan' orang-orang yang terkena gangguan jiwa.
"Saya minta kepada kabupaten dan kota lain di Banten maupun wilayah lain, tidak membuang orang gila ke Lebak," ujar Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Lebak, Muhamad Rifai di Lebak, Banten, Rabu (18/5/2016).
Baca Juga
Hal tersebut berdasarkan hasil razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Lebak yang menemukan para penderita gangguan jiwa dari daerah lain berkeliaran di wilayahnya.
"Dugaan itu mengerucut mengingat orang-orang gila bukanlah warga asli Kabupaten Lebak. Hingga tidak mungkin datang sendiri ke Lebak, kecuali dibuang dari kabupaten atau kota lain," tutur dia.
Karena dinilai meresahkan, maka Satpol PP setempat menertibkan para penyandang gangguan jiwa yang berkeliaran.
"Keberadaan mereka cukup meresahkan. Makanya hari ini kami tertibkan yang kerap berkeliaran di wilayah Rangkasbitung. Penertiban ini sesuai Perda No 17 Tahun 2006 tentang K3," ucap Rifai.
Advertisement