Liputan6.com, Yogyakarta - Hendrik warga Nogotirto, Godean, Sleman, Yogyakarta harus mendekam di bui setelah tertangkap menukar koper berisi perhiasan perak dengan batu bata dan celana bekas. Padahal koper berisi perhiasan perak itu milik kakak iparnya sendiri, Wiji Lestari, warga Sidoagung, Godean.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 30 Mei 2016 saat Wiji menyuruh pegawainya yang bernama Feti untuk mengirimkan perhiasan perak 10,5 kilogram senilai Rp 15 juta ke Cibinong Jawa Barat. Rencananya perhiasan itu dikirim melalui agen bus yang terdapat di pertigaan ringroad Gamping.
Saat mengurus pengiriman barang ke agen, Feti meletakkan koper itu lebih dulu di belakang bus. Sementara Hendrik bersama dengan kedua temannya yang salah satunya bernama Bahrodin, menukar dengan koper itu dengan koper lain berisi batu bata, celana bekas, dan plastik.
Dicueki
Ketika Feti kembali untuk mengambil barang tersebut, dia melihat Bahrodin membawa koper milik majikannya. Pada saat yang bersamaan, polisi patroli lewat lalu menciduk Hendrik dan Badrodin. Sementara satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Pencurian perhiasan dari perak dengan modus menukar koper, pelaku membawa dua koper kemudian ditukar," ujar Kompol Agus Zaenudin Kapolsek Gamping di Yogyakarta, Kamis 2 Juni 2016.
Baca Juga
Baca Juga
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Hendrik mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak diperhatikan alias dicueki oleh kakaknya. Di samping dia juga mengaku mengalami kesulitan ekonomi.
Agus menilai, perbuatan ini sudah direncanakan, terbukti dengan pelaku dan teman-temannya sudah mengetahui jadwal pengiriman barang dan membuntuti Feti.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," ucap Agus.
Advertisement