Tahapan Berliku Pembangunan Kelok 18 di Selatan Yogyakarta

Izin pengadaan lahan dari Gubernur DIY sudah keluar. Berikutnya pengadaan lahan untuk Kelok 18 Yogyakarta.

oleh Yanuar H diperbarui 05 Jun 2016, 13:06 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2016, 13:06 WIB
5 Keunikan Jembatan Kelok 9 di Payakumbuh
Kelok 9, dulu tempat ini adalah salah satu tempat yang dianggap paling menyeramkan bagi para pengendara.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kelok 18 akan menjadi bagian dari pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan ( JJLS) di wilayah selatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, proyek itu harus memenuhi tahapan-tahapan berliku yang terlah ditentukan.

Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bina Marga, Dinas PUP-ESDM DIY, Bambang Sugaib mengungkapkan Kelok 18 saat ini memasuki tahapan pelaksanaan. Artinya, tahapan perencanaan oleh PUP ESDM sudah selesai. Izin penetapan lokasi oleh Gubernur DIY juga sudah didapatkan.

"IPL sudah turun di Bulan Maret lalu. Mudah-mudahan dapat berjalan lancar proses pengadaan tanahnya," ujar Bambang, Kamis, 2 Juni 2016.

Bambang mengatakan, setelah IPL selesai, proyek dibawa ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY untuk memasuki tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Proses ini diawali dengan pembentukan satgas A dan satgas B.

Satgas A dan timnya sudah terbentuk dan segera melaksanakan survei lapangan. Sementara, satgas B bagian pencocokan data kepemilikan bidang tanah.

"Saat ini, ada tim satgas yang sedang bekerja selama 30 hari untuk mencocokkan data di lapangan," ujar Bambang.

Satgas A dan B akan bekerja kurang lebih 30 hari mulai dari 30 Mei 2016. Tim ini ditarget selama 30 hari harus selesai menghitung semua kebutuhan data. Hasil perhitungan kemudian akan divalidasi dan diserahkan kepada Dinas PUP ESDM DIY untuk ditindaklanjuti dengan konsultan appraisal.

Dinas lalu akan berkomunikasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui proses lelang. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja dan mendapat pemenang konsultan penilai. Lalu, hasilnya akan diserahkan ke BPN lagi.


Hasil dari validasi dari tim penilai akan diumumkan ke desa setempat yang terkena dampak. Warga diminta mencermati berapa luas tanah, harga dan bidang yang terkena sehingga akan muncul masukan atau klarifikasi dari masyarakat itu dalam sebuah forum resmi.

Setelah selesai, data dari BPN diserahkan kepada Dinas PUP ESDM DIY kembali untuk kebutuhan pembebasan tanah warga. Dinas PUP ESDM DIY akan menghitung dan menganggarkan kebutuhan dari pembebasan tanah. Setelah dianggarkan, tim akan kembali ke masyarakat untuk sosialisasi ganti rugi.

"Kami targetkan Bulan Desember selesai tahun ini dan 2017 merealisasikan pembayarannya. Setelah terbayar, setelah selesai, dan terima, kami sampaikan ke Kementerian PU untuk membangun nanti melalui Satker pelaksanaan PJN," tutur Bambang.

Walaupun belum dipastikan, Bambang memperkirakan kebutuhan proyek itu akan menghabiskan dana Rp 53 milyar. Kelok 18 akan menghubungkan dua daerah, yaitu di Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, dan Desa Giri Jati, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya