Kedok Bongkar Terungkap Usai Transaksi Sabu

Sabu jualan Bongkar disimpan di plafon rumah.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Jul 2016, 23:03 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 23:03 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Pinrang - Baharuddin alias Bongkar (30), seorang petani di Kampung Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kini tak bisa berkutik. Kedoknya sebagai bandar sabu berhasil dibongkar satuan reserse narkoba Polres Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko mengatakan penangkapan Bongkar berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satnarkoba Polres Pinrang jika selalu bertransaksi narkoba di rumah orangtuanya di Kampung Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Setelah informasi diterima, tim Satnarkoba yang dipimpin langsung Aiptu Nasir langsung menggerebek dan berhasil menangkap Bongkar yang kebetulan usai bertransaksi sabu di rumah orangtuanya.

Selanjutnya, tim yang menggeledah rumah tersebut menemukan beberapa alat bukti berupa tas kecil yang berisi satu sachet plastik bening, lima paket pipet dan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, lima sachet kosong dan sebuah sendok takar.

"Semuanya diamankan dari atas plafon kamar Bongkar," kata Leo via telepon, Minggu, 24 Juli 2016.

Dari hasil interogasi, Bongkar mengakui seluruh barang bukti terkait tindak penyalahgunaan narkoba merupakan miliknya. Bongkar beserta barang bukti tersebut kemudian digiring ke Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut.

"Selama ini, Bongkar nyambi jadi pengedar sabu dengan alasan untuk menambah penghasilan. Namun, kita saat ini akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya serta asal sabu yang didapatkannya yang kemudian dijual kembali kepada pasiennya," kata Leo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya