Liputan6.com, Jambi - Anggota Polresta Jambi menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan penerimaan praja IPDN tahun lalu.
Dilansir Antara pada Jumat, 29 Juli 2016, Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati membenarkan, Sat Reskrim Polresta Jambi telah mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi atas laporan korban ke polresta.
Pelapor bernama Aznawi Zakatia (52) yang juga merupakan PNS melaporkan kasusnya kepada polisi pada 1 Oktober 2015. Setelah dikembangkan, pelaku bernama Thamrin (50) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kantornya Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun setelah tidak tercapai damai secara kekeluargaan.
Baca Juga
Penipuan itu bermula dari tawaran Thamrin untuk bisa meluluskan anak Aznawi yang sedang ikut tes seleksi praja IPDN melalui jalur khusus atau sisipan dengan persyaratan membayar sejumlah uang.
Korban yang yakin atas bujukan pelaku kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta untuk biaya masuk anaknya ke IPDN dalam program khusus. Setelah uang diserahkan, anak korban ternyata tidak lulus seleksi praja IPDN.
Dari tersangka dan pelapor, polisi sudah menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan yang senilai Rp 300 juta kepada tersangka. Dan kini penyidik Polrestra Jambi akan terus memeriksa korban dan saksi.
Kini Thamrin menjalani proses pemeriksaan dan yang bersangkutan masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi.