Liputan6.com, Medan - Kasus pembunuhan siswi SMP Bharlin School Sandra Yolanda Duha terkuak. Tim gabungan dari Polsek Deli Tua dan Satreskrim Polresta Medan berhasil meringkus pembunuh yang tergolong sadis tersebut.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pembunuh Yolanda adalah remaja berusia 16 tahun, berinisial FNRG. Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya Jalan Nilam Raya, Simalangkar, Medan.
"Pelaku tidak kenal sama korban. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan aksi pencabulan," kata Mardiaz dalam pemaparan di Mapolresta Medan, Rabu, 17 Agustus 2016.
Ia menerangkan, pembunuhan yang dilakukan FNRG terhadap Yolanda terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Lauchi, Medan Tuntungan. Saat itu, Sabtu, 13 Agustus 2016, sekitar pukul 09.00 WIB, remaja tersebut melintas dan melihat Yolanda sedang duduk di warung es kelapa yang sedang tutup.
Ia kemudian mendatangi Yolanda dengan modus berpura-pura menanyakan arah Kecamatan Pancur Batu. Lelaki itu juga sempat meminta Yolanda untuk mengantarkannya tetapi ditolak.
Baca Juga
"Saat ditolak mengantar, pelaku langsung mencekik korban dan menyeretnya ke belakang warung. Pelaku langsung menikam pinggang korban dengan pisau yang dibawanya, namun korban tetap melakukan perlawanan, kemudian pelaku menusuk leher korban dua kali hingga tewas," ucap Kapolresta.
Memperkosa Yolanda
Advertisement
Melihat korbannya tewas, kata Mardiaz, pelaku tidak langsung lari. Pelaku menambah daftar kejahatan dengan memperkosa korban yang saat itu sedang menstruasi.
"Saat kita interogasi, pelaku mengaku tega mencabuli korban karena sering menonton film porno di warung internet," ungkap Mardiaz.
Setelah membunuh dan memperkosa Yolanda yang diketahui siswi SMP kelas II tersebut, pelaku kabur dengan membawa telepon genggam milik korban dan sepeda yang sebelumnya digunakan saat pertama kali menghampiri korban.
"Ternyata, sepeda yang digunakan pelaku juga hasil pencurian yang diperolehnya pagi itu. Dari pengakuannya, pelaku melintas di kawasan tersebut untuk membantu ayahnya pedagang ayam di Pasar Pancur Batu," tutur Mardiaz.
Akibat perbuatannya, FNRG dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, warga menemukan Yolanda tewas bersimbah darah dengan pisau masih menempel di leher di belakang warung di kawasan Jalan Jamin Ginting, Sabtu 13 Agustus 2016 kemarin, saat masih menggunakan seragam sekolah. Pada seragamnya tertulis SMP Bharlind Shool Medan, tempat korban bersekolah.
Setelah tiga hari penyelidikan, pembunuh Yolanda berhasil diringkus polisi.