Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Ambon intensif mempersiapkan diri mewujudkan Ambon sebagai kota musik dunia. Salah satu agendanya adalah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Ambon, Henry Sopacua, mengatakan Perda akan disiapkan sebagai dasar hukum agar proses penganggaran dikelola dengan baik dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Regulasi akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD karena upaya tersebut merupakan implementasi pemerintah pusat yang diterapkan ke daerah sehingga harus mendapat persetujuan bersama," kata Henry Agustus di Ambon, dilansir Antara, Jumat 26 Agustus 2016.
Mewujudkan Ambon sebagai kota musik dunia, kata dia, merupakan langkah awal bagi pekerja seni. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan Perda yang dapat melibatkan berbagai pihak terkait.
"Penyiapan Perda akan melibatkan pekerja seni, pihak keamanan, pelaku usaha, dan stakeholder terkait karya seni, sehingga ke depan karya yang dihasilkan mendapat apresiasi yang layak," ujar dia.
Baca Juga
Menurut Henry, setelah melakukan MOU dengan pemerintah pusat yakni Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan ditindaklanjuti dengan upaya deklarasi Ambon menuju kota musik dunia yang direncanakan pada 28 Oktober 2016.
Deklarasi ini diharapkan akan menjadi embrio bagi kota Ambon sekaligus langkah pernyataan bahwa daerah ini memiliki potensi untuk mengembangkan industri musik.
"Potensi yang dimiliki harus ditindaklanjuti dengan komitmen berbagai pihak, yakni bukan hanya Pemkot Ambon, tetapi seluruh stakeholder, terutama pelaku seni untuk mewujudkan upaya tersebut," kata dia.
Henry mengemukakan, upaya lain yang dilakukan pihaknya bersama Bekraf adalah penyiapan SDM berupa pembukaan program studi seni di Universitas Patimura.
"Bekraf prinsipnya akan membantu kurikulum dan penyiapan SDM, karena saat ini Ambon belum memiliki sekolah musik, sehingga akan ditindaklanjuti kerjasama dengan Unpatti untuk mendorong pembukaan program studi (Prodi) seni," kata Henry.