Kakek Tua Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali

Kakek tua itu mengancam cucu kandungnya dengan pisau agar tutup mulut atas aksi cabul tersebut.

oleh Eka Hakim diperbarui 05 Sep 2016, 14:03 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 14:03 WIB
Trauma, Korban Pencabulan Pengusaha Kediri Mencoba Bunuh Diri
Total ada 58 anak-anak yang jadi korban pencabulan pengusaha Kediri, Sony Sandra (SS) alias Koko.

Liputan6.com, Makassar - Tindakan seorang kakek di Makassar, Sulawesi Selatan tidak bisa ditoleransi. Ia tega mencabuli cucu kandungnya, MM (8) berkali-kali di kediamannya di Jalan Rajawali, Makassar, Sulsel.

Aksi pencabulan tekuak saat MN, ayah kandung korban memergoki SDA (68), pelaku sedang berbuat tak senonoh pada putrinya di kamar sekitar pukul 08.00 Wita pada Minggu, 4 September 2016. Korban berada di rumah pelaku karena dititipi ibunya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah mal.

Orangtua MM, yakni HR dan MN sudah lama berpisah dan sedang dalam proses cerai. "Sejak pisah, korban bersama adiknya ikut sama ibunya, HR. Tapi sejak ibunya jadi cleaning service, korban sering dititip ke rumah bapak kandungnya, MN yang tinggal serumah dengan pelaku," kata Ketua RT setempat, Niar, kepada Liputan6.com di kediamannya, Senin (5/9/2016).

Korban, MM (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) mengatakan sudah dicabuli kakeknya sebanyak 10 kali. Aksi bejat si kakek dilancarkan saat saat neneknya, SO (65) pergi menjual ikan di pasar.

"Kakek kasih lihat saya film di handponenya setelah itu kakek buka celanaku dan masukkan burungnya," kata MM.

Saat diperkosa, MM mengaku mulutnya disumpal dan diancam dengan pisau agar tidak memberitahu apa yang terjadi ke orang-orang.

"Kadang pagi juga malam kakek kasih begitu saya. Setelah itu, saya menangis tapi tidak boleh bicara ke bapak karena kakek ancam saya pakai pisau," ujar MM.

Masyarakat yang tak terima dengan kejadian tersebut beramai-ramai merusak kediaman pelaku. Saat ini, polisi telah memasang garis polisi.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengatakan pelaku saat ini telah menghuni Mapolrestabes Makassar. "Pelaku kita jerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Burhanuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya