Pelajar Bengkulu Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Larangan membawa kendaraan bermotor itu baru sebatas imbauan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 27 Okt 2016, 23:40 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 23:40 WIB
razia-motor-pelajar-130911c.jpg

Liputan6.com, Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan melarang para pelajar di daerah itu untuk membawa kendaraan baik roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda mengatakan, larangan ini dikeluarkan karena saat ini angka kecelakaan lalu lintas di jalanan dengan korban pelajar terus meningkat.

"Pelarangan ini merupakan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar," ujar Patriana di Bengkulu, Kamis (27/10/2016).

Saat ini, jumlah pelajar yang membawa kendaraan di beberapa sekolah membludak. Kendaraan sejumlah pelajar, terutama di sekolah favorit, memenuhi halaman sekolah. Bahkan, kendaraan roda empat terpaksa diparkir di badan jalan depan sekolah.

Hal tersebut membuat macet lalu lintas. Keberadaan- kendaraan yang tidak dijaga petugas parkir itu juga rawan memancing tindak kriminal lain, seperti perampokan.

Menurut Patriana, tidak hanya pelajar SLTA yang membawa kendaraan ke sekolah, para pelajar tingkat SLTP juga banyak wara-wiri di jalanan saat pagi hari. Polisi seringkali tak bisa menindak karena jumlah pengendara di bawah umur itu tak sebanding dengan jumlah aparat di lapangan.

"Pelajar SLTP itu jelas tidak punya SIM, begitu juga pelajar SLTA yang belum 17 tahun. Kebijakan kita baru sebatas imbauan dan sosialisasi. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan aturan tertulis," kata Patriana.

Ia berharap kebijakan tersebut didukung orangtua dengan tidak sembarang mengizinkan anak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. "Sebaiknya para orangtua antar saja anaknya ke sekolah, lebih aman dan memastikan anak mereka memang masuk sekolah tidak membolos," kata Patriana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya