Kepala Basarnas DIY Diduga Akali Pengadaan Tanah untuk Posko

Total kerugian akibat proses pengadaan tanah yang tidak sesuai prosedur itu mencapai Rp 5,8 miliar.

oleh Yanuar H diperbarui 22 Nov 2016, 10:20 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 10:20 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menetapkan Kepala Basarnas DIY Waluyo Raharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk posko Basarnas di Gunungkidul. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa mengembangkan kasus tersangka pengusaha DA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tony F Spontana mengatakan DA sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dalam pengadaan tanah setelah menerima uang. Hasil dari penyidikan tersangka DA ditemukan bukti awal tersangka lain yang harus bertanggung lain.

"Kemarin dikeluarkan surat ketetapan penetapan tersangka berinisial WR kepala kantor Basarnas DIY," ujar Tony di kantor Kejati DIY, Senin, 21 November 2016.

Tony mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, termasuk total kerugian negara akibat korupsi pengadaan tanah. Dengan begitu, kasus dugaan korupsi posko Basarnas di Gunungkidul sudah ada dua tersangka.

"Total kerugian Rp 5,8 miliar. Kami fokus pengadaan tanah dan proses pembayaran karena sudah dilakukan," ujar dia.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar mengungkapkan hasil penyidikan sementara ada komitmen antara Waluyo dan si penghusaha DA dalam kasus ini. Ia menjelaskan bentuk penyimpangan yang dilakukan Waluyo adalah memproses pembayaran tanah kepada DA meski persyaratan belum lengkap.

Waluyo mendapatkan uang dari DA sebanyak Rp 160 juta. Pihaknya masih mendalami kasus ini dan mengembangkan kemungkinan tersangka lainnya.

"Tersangka itu inisiator, melakukan pembayaran tidak memenuhi syarat. Dibuktikan bersangkutan menerima dana dari DA. Walaupun diingatkan stafnya, namun tetap melakukan," ujar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya