Penahanan 3 Tersangka Kasus Ricuh Lahan Bandara Ditangguhkan

Proses izin penangguhan penahanan sempat tertahan karena pihak yang berwenang sedang telekonferensi dengan Kapolri.

oleh Arie Nugraha diperbarui 24 Nov 2016, 18:32 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 18:32 WIB

Liputan6.com, Bandung - Penangguhan penahanan tiga warga Desa Sukamulya, Kertajati, Jawa Barat yang menjadi tersangka ricuh pada proses pengukuran lahan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) pada akhir pekan lalu dikabulkan Polda Jawa Barat. Setelah menunggu berkas ditandatangani hingga lewat tengah hari, para petani itu akhirnya dilepaskan pada pukul 16.00 WIB.

Berkas izin penangguhan penahanan ditandatangani Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Jawa Barat. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan, penangguhan penahanan warga Desa Sukamulya itu dijamin oleh masing-masing istri, Konsorsium Pembaruan Agraria, Konsorsium Pergerakan Rakyat Indonesia dan Walhi.

"Hak diberikan penangguhan penahanan keluar dari Polda Jawa Barat," kata Arip di Kantor LBH, Bandung, Kamis (24/11/2016).

Arip mengatakan, dalam pemberkasan permintaan penangguhan, penyidik menyebutkan adanya kemungkinan proses pemeriksaan lanjutan. Ia menambahkan, kemungkinan pemeriksaan lanjutan itu saat pelimpahan berkas ke kejaksaan dan lain sebagainya.

"Tadi pihak kami selaku kuasa hukum dari para tersangka itu menyatakan sanggup (kooperatif), termasuk menghadirkan tiga tersangka pada waktu pemeriksaan," ujar Arip.

LBH Bandung menyatakan lamanya proses dikabulkannya penangguhan penahanan tiga warga Desa Sukamulya disebabkan banyaknya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang harus disetujui dan ditandatangani di Kepolisian Jawa Barat. Selain itu, Wakil Direktur Kriminal Umum yang berwenang menandatangani berkas sedang mengikuti telekonferensi dengan Kapolri.

Penangguhan penahanan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kepada Kepolisian Jawa Barat pada Rabu, 23 November 2016. Ketiga warga Desa Sukamulya tersebut dianggap melanggar Pasal 214 KUHP karena menghalang-halangi dan melawan petugas saat akan dilakukan proses pengukuran lahan bandara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya