Terpidana Mati Narkoba Masih Leluasa Jual Sabu, Kok Bisa?

Seorang terpidana mati kasus narkoba di Pekanbaru masih bisa mengedarkan sabu hingga ke Jawa Barat. Kok bisa?

oleh Arya Prakasa diperbarui 15 Des 2016, 17:34 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 17:34 WIB
Enam Tersangka Peredaran Narkoba di Jawa Barat
Keenam tersangka tergabung ke dalam sindikat pengedaran narkoba dengan bos yang telah dihukum mati dan menghuni Lapas di Pekanbaru. (Liputan6.com/Aditya Prakarsa)

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan, peredaran tersebut masih merupakan jaringan besar yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru, Riau.

"Dari penangkapan ini kalau diurutkan masih dalam satu rangkaian jaringan besar. Dalam kurun waktu 3,5 bulan, Res Narkoba menangkap enam tersangka, yaitu AY (perempuan) T, D, AR, DY, dan RK ditangkap beda tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Bambang di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (15/12/2016).

Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Bambang, pihaknya telah menyita sabu dengan total 6,45 kilogram ‎dari total lima tersangka yang telah ditangkap. "Mereka ditangkap di empat TKP, yaitu di Dago, KM 81, Bandara Husein Sastranegara, dan di Bale Endah," sebut Bambang.

‎Dari hasil penelusuran jajarannya, lanjut Bambang, telah diketahui bahwa peredaran tersebut dari jaringan dua tersangka berinisial AN dan AB yang masih mendekam di Lapas di Pekanbaru. Namun, tambah Bambang, para keenam tersangka tersebut tidak mengenal dua orang tersebut karena menggunakan sistem putus.

"Yang kita tangkap ini masih dikendalikan pelaku lama di Lapas. Dua pelaku yang di Lapas itu inisial AN yang mendapatkan hukum mati dan AB yang divonis penjara seumur hidup.‎ Jaringan narkoba ini pakai sistem terputus, jadi gak kenal dengan enam tersangka ini, tapi kita tidak boleh kalah dengan itu. Ini perlu kordinasi dengan pihak lain, bisa dikendalikan oleh orang yang sudah masuk di Lapas," tutur dia.

Di tempat yang sama, Dir Res Narkoba Kombes Pol Asep Jenal ‎menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari penangkap AY seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dari penangkapan AY, kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan menangkap tersangka lainnya.

‎"Awalnya ditangkap AY di kos-kosan di Dago, 4 Oktober lalu. Saat diamankan didapatkan 1,4 kilogram dan AY berperan sebagai kurir. Dari situ kemudian ditangkap tersangka lainnya di tempat berbeda dan waktu yang berbeda. Masing-masing tersangka membawa sabu sehingga totalnya sekitar 6 kilogram," jelas Asep.

‎Asep menyebutkan, peredaran sabu tersebut untuk kawasan Jawa Barat, yakni Cirebon, Garut, Cianjur, Sukabumi, Bandung, Karawang, Tangerang, dan Jakarta.

"Khusus di Jabar, kelima tersangka itu berperan sebagai transporter, pengedar, dan kurir. Untuk AN dan AB sudah dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Mereka ini jaringan besar bahkan internasional," ungkap dia.‎‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya