Ini Tanggapan Wali Kota Makassar Terkait Penggunaan Atribut Natal

Sanksi tegas sudah disiapkan bagi perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan Wali Kota.

oleh Fauzan diperbarui 20 Des 2016, 18:06 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 18:06 WIB
Pernak-Pernik Natal Mulai Diburu Pembeli
Berbagai pernak-pernik mulai dari hiasan lampu, bola, topi dan boneka Santa disuguhkan untuk para pengunjung, Jakarta. Foto diambil pada Jumat (12/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Makassar - Jelang perayaan Natal, Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, agar tidak memaksakan karyawan muslim untuk mengenakan atribut Natal.

Dia menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti memaksa karyawannya yang beragama non-Kristiani untuk mengenakan atribut Natal.

"Kita sudah keluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Makassar yang isinya agar tidak memaksakan untuk karyawan non-Kristiani mengenakan atribut keagamaan dalam menyambut hari Natal," kata Danny, sapaan akrab Wali Kota Makassar tersebut, kepada Liputan6.com, Senin, 19 Desember 2016.

Danny menilai pemaksaan terhadap karyawan atau masyarakat untuk mengenakan atribut Natal adalah hal yang melanggar akidah. Karena itu, dia menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pemaksaan terhadap karyawannya.

"Pasti kita beri sanksi. Semua imbauan itu punya konsekuensi kok kalau dilanggar. Saksinya seperti pencabutan izin dan banyak hal. Ingat, jangan sepelekan surat ini," Danny menegaskan.

Selain itu, Danny meminta kepada seluruh masyarakat Kota Makassar untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, sehingga suasana perayaan Natal dan tahun baru 2017 dapat berjalan aman dan kondusif.

"Saya kira itu sudah menjadi harapan kita semua," dia menambahkan.

Tanggapan DPRD

Hal senada disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Basdir. Menurut dia, selama ini beberapa perusahaan terutama perhotelan mewajibkan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut Natal. Hal ini, lanjut dia, telah melanggar hak beragama serta kenyamanan setiap orang dalam beraktivitas.

"Harusnya tidak ada kewajiban yang dipersyaratkan bagi karyawan muslim untuk menggunakan atribut-atribut yang melambangkan dari agama lain. Dan itu tidak boleh dipaksakan," kata Basdir, saat dimintai tanggapannya, Selasa (20/12/2016).

Basdir menerangkan, keputusan Wali Kota Makassar mengeluarkan surat edaran merupakan salah satu bentuk antisipasi sebelum melanggar ketentuan agama. Ia menilai penggunaan atribut agama lain sangat dilarang dan telah diatur dalam agama, khususnya agama Islam.

"Saya kira kita dukung langkah yang diambil oleh Pemerintah kota. Itu adalah langkah antisipasi yang bagus, bagaimana pun hak beragama itu adalah hal yang tidak bisa dipaksakan, walaupun hanya sebuah simbol tapi sebagian dari agama lain itu tidak boleh," dia menerangkan.

Jadi tentu saja, lanjut Basdir, dirinya akan mendukung. Sebab, dia juga menilai penggunaan atribut agama lain adalah sebuah kesalahan besar, apabila hal tersebut terus dilakukan akan muncul kesan pelecehan agama lain.

"Saya sangat mendukung itu, soalnya itu digunakan jangan sampai ada kesan mengolok agama lain. Justru jangan sampai umat muslim yang mengenakan atribut itu dianggap lagi ada pelecehan dan sebagainya. Ya, sebaiknya menggunakan atribut dengan agama kita masing-masing," wakil rakyat Kota Makassar itu memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya