Kantongi Rp 5 Juta dari Sekolah, BIN Gadungan Ditangkap Polisi

BIN gadungan itu juga mengantongi dua senjata airsoft gun saat mendatangi sejumlah sekolah di Tulungagung, Jawa Timur.

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Mar 2017, 14:50 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 14:50 WIB
Peras Sekolah, BIN Gadungan Ditangkap di Tulungagung
Barang bukti dan pelaku saat dikeler di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tulungagung - Dua orang yang diduga kerap memeras sejumlah sekolah di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap kepolisian setempat. Modus pemeras itu adalah dengan mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan wartawan yang mengancam mengaudit keuangan sekolah.

Kedua pelaku adalah NS, warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, dan HS, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Keduanya dibekuk usai dilaporkan atas tindak pemerasan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tulungagung.

KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Herry Poerwanto mengatakan, keduanya ditangkap saat ke luar halaman MAN 2 pada Selasa, 21 Maret 2017, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Modusnya mengaku anggota BIN dan mengancam mengaudit keuangan sekolah," kata Herry di Tulungagung, Kamis, 23 Maret 2017.

Saat digeledah, ditemukan amplop berisi uang sebesar Rp 5 juta di dalam mobil bernopol N 1847 BS yang dikendarai keduanya. Diduga, duit itu hasil memeras pihak MAN 2 Tulungagung. Keduanya juga membekali diri dengan pistol airsoft gun jenis Jericho 4,5 milimeter dan airsoft gun jenis Wingun 321 milimeter.

Sebuah lencana dan kartu anggota Reclasseering Indonesia, kartu pers Reclasseering Indonesia, buku tabungan turut disita. Saat penyidikan, para tersangka mengaku telah beberapa kali beraksi di sejumlah sekolah di Tulungagung selama dua bulan terakhir. Diperkirakan, keduanya mendapat duit sebesar Rp 125 juta selama menyasar ke sekolah-sekolah.

"Senjata untuk menakut-nakuti korbannya. Pelaku HS yang mengaku anggota BIN sering menunjukkan senjata itu. Sekolah harus berhati–hati jika ada yang mengaku seperti itu," ujar Herry.

Atas tindakannya keduanya, mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pemerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya