Liputan6.com, Sabu Raijua, NTT - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua, Lewi Tandirura.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, mengatakan Lewi Tandirura ditahan terkait proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, 2016 menggunakan dana APBD sebesar Rp 90 miliar. Proyek itu merugikan negara sebesar Rp 36,5 miliar.
"Setelah kami periksa selama tujuh jam dari pukul 11.00 sampai 17.00 Wita, yang bersangkutan langsung kami tahan," ucap Sirley kepada Liputan6.com, Rabu, 29 Maret 2017.
Sebelum ditahan, Lewi menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kota untuk sebelum akhirnya ditahan di Rutan Klas IA.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, sang kadis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan Liputan6.com, setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Kadis Perindag Sabu Raijua tersebut keluar dari Gedung Kejati NTT, Rabu sore tadi sekitar pukul 17.00 Wita dengan menggunakan pakaian dinas.
Advertisement