Pencuri Cengkeh Rp 720 Juta di Bantul Beraksi Seperti Tikus

Kawanan pencuri membobol gudang rempah-rempah dan mencuri cengkeh hingga senilai Rp 720 juta.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 10 Apr 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2017, 19:00 WIB
Pencuri Cengkeh
Kawanan pencuri cengkeh di Bantul beraksi seperti tikus (Liputan6.com / Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Bantul - Jajaran Polsek Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk tiga pencuri cengkeh. Mereka adalah bapak dan anak, SU (59) dan HR (34), warga Tirtonirmolo, Bantul, serta RS (24) warga Gondomanan, Yogyakarta.

Sementara, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua butir cengkeh, satu karung cengkeh seberat 20 kilogram, satu unit sepeda motor, dan tujuh lembar karung plastik.

Peristiwa itu bermula saat seorang pemilik gudang rempah-rempah di Padokan Kidul, Tirtonirmolo Bantul, melaporkan hilangnya beberapa karung cengkeh. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti dua buah cengkeh yang terserak di rumah salah satu pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah cengkeh yang dicuri sebanyak 144 karung dengan berat 7,2 ton dan pencurian dilakukan bertahap sejak September 2016 lalu. Total kerugian mencapai Rp720 juta.

"Para pelaku melakukan aksinya cukup matang, mereka dulu terlibat sebagai buruh penggarap proyek pembangunan gudang," ujar Kompol Supardu, Kapolsek Kasihan, Bantul, Senin (10/4/2017).

Para pencuri masuk ke dalam gudang memanfaatkan saluran air di bawah lantai gudang. Salah satu dari pelaku juga bekerja sebagai petugas jaga gudang, akan tetapi tidak diberi kunci gudang oleh si pemilik, melainkan hanya kunci pagar.

Kawanan pencuri cengkeh di Bantul beraksi seperti tikus (Liputan6.com / Switzy Sabandar)

Supardi menuturkan, sebelum mencuri, para pelaku lebih dulu memastikan siapa konsumen yang akan membeli cengkeh tersebut, sehingga barang curian tidak disimpan terlalu lama. Harga jual cengkeh curian pun lebih murah, yakni Rp 75.000 per kilogram padahal harga di pasaran Rp 100.000 per kilogram.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap dia.

Salah satu pelaku, HR, mengaku diajak oleh temannya yang saat ini masih menjadi buronan. Ia mengajak sang ayah untuk membantunya dalam aksi itu.

"Setiap kali ada cengkeh terjual saya terima Rp 2 juta, tetapi bukan saya yang jual," kata HR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya