7 Tahanan Kabur Surabaya Kembali ke Hotel Prodeo

Salman, tahanan kabur terakhir yang diburu Tim Anti-Bandit Polrestabes Surabaya diringkus pada Minggu malam, 23 April 2017.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 25 Apr 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 06:31 WIB
Tahanan Kabur
Tepat satu pekan, tujuh tahanan Polsek Tambak Sari yang kabur kini sudah lengkap berada di Polrestabes Surabaya, kembali. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Tepat satu pekan pelarian, tujuh tahanan kabur dari Polsek Tambak Sari, akhirnya ditangkap. Kini, mereka kembali meringkuk di hotel prodeo atau sel tahanan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Salman, tahanan kabur terakhir yang diburu Tim Anti-Bandit Polrestabes Surabaya diringkus pada Minggu malam, 23 April 2017.

Atas ditangkapnya tujuh tahanan kabur itu, Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar (Kombes) Mohammad Iqbal pun mengatakan terima kasih kepada tim gabungan Polrestabes Surabaya.

"Saya sampaikan terima kasih kepada semua tim, dengan usaha keras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kabur ini," ucap Iqbal di Surabaya, Senin, 24 April 2017.

Ia menambahkan, saat ini, sebanyak 23 polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya sedang berbenah dan penjagaan tahanan ditambah dengan melibatkan anggota provos. "Sehingga kejadian seperti ini (tahanan kabur) tidak akan terjadi lagi."

Menurut Iqbal, Salman, tersangka yang sempat kabur itu ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Ia ditangkap pada Minggu, 23 April 2017, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tangkel, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura.

Adapun aksi kaburnya tujuh tahanan tersebut bermula dari inisiatif tersangka Salman dan Ryan. "Dengan alasan karena takut jika nantinya dikirim ke Rutan Medaeng, sehingga mengajak rekannya untuk kabur," tutur Iqbal.

Iqbal mengatakan pula, penyidik Polrestabes Surabaya juga telah menaikkan status Mustofa menjadi tersangka. Mustofa juga ditangkap karena membantu kaburnya M Shohib dan Budi Sasmito.

"Penyidik telah menaikkan statusnya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 221 KUHP atau Pasal 223 KUHP, karena membantu pelarian tersangka atas nama Sohib," kata Kapolrestabes Surabaya, Senin, 24 April 2017.

Nama Palsu

Berdasarkan data dari Penyidik juga telah menemukan fakta jika nama Moh. Imam alias Salman adalah nama palsu, sesuai Kartu Keluarga No. 35270624121 00005 bahwa identitas sebenarnya adalah Moh. Imam, lahir di Sampang, 5 Januari 1997 anak kelima dari tujuh bersaudara yang beralamat di Dusun Sandan, Desa Gunungeleh, Kecamatan Kedundung, Sampang.

"Karena data palsu itu, penyidik memperberat hukuman Moh. Imam dengan jeratan pasal tambahan, yakni 263 KUHP tentang pemalsuan data identitasnya," kata Iqbal.

Tepat satu pekan, tujuh tahanan Polsek Tambak Sari yang kabur kini sudah lengkap berada di Polrestabes Surabaya, kembali. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Berikut nama tahanan kabur pada Senin, 17 April 2017 sekitar pukul 01.45 WIB, yang kini kembali meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya:

1. Ryan Dwi Saputra (25), tersangka kasus narkoba, ditangkap pada Senin, 17 April 2017 pukul 08.00 WIB, di rumahnya, Griya Bhayangkara, Masangan, Sidoarjo.
2. Jefry Marga Putra (21), tersangka kasus pencurian, ditangkap pada Senin, 17 April 2017 pukul 18. 00 WIB, setelah menyerahkan diri di Polsek Bunga Gresik.
3. Fadilla Arfan (25), tersangka kasus penganiayaan, ditangkap pada Senin, 17 April 2017 pukul 18.00 WIB, di rumah temannya, Desa Gempol, Kecamatan Bumiaji, Kabupaten Batu Malang, Jawa Timur.
4. Moh. Sohib (26), tersangka kasus narkoba, ditangkap pada Kamis, 20 April 2017 pukul 02.00 WIB, di rumah bibinya, Dusun Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
5. Budi Sasmito (45), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, ditangkap pada Kamis, 20 April 2017 pukul 08.00 WIB, di Pasar Pucang, Jalan Pucang, Surabaya.
6. Saiful Haq (31), tersangka kasus narkoba, ditangkap pada Jumat, 21 April 2017 pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya BIora-Cepu, Dusun Jiken, Kecamatan BIora, Kabupaten BIora, Jawa Tengah.
7.  Moh Imam alias Moh. Salman (28), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, ditangkap pada Minggu, 23 April 2017 pukul 21.00 WIB, di Dusun Tangkel, Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya