Liputan6.com, Palembang - Bagi yang hobi mengkonsumsi daging sapi diharapkan lebih waspada. Di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), petugas kepolisian menangkap penjual daging celeng atau daging babi yang dijual di pasar tradisional.
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap jaringan penjualan daging oplosan di Pasar Inpres, Lubuk Linggau Barat 2, Kota Lubuk Linggau, Sumsel. Petugas juga langsung menciduk pedagang nakal yang mencampur daging sapi dengan daging celeng.
Menurut Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, pada Jumat lalu pihaknya menerima informasi bahwa ada pengedaran daging oplosan di Pasar Tradisional Inpres Lubuk Linggau 2.
Advertisement
Baca Juga
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap dua orang tersangka, yaitu Amri (39) dan Kodri (46), sebagai pemasok dan penjual daging oplosan.
“Kita langsung melakukan penangkapan pada Sabtu (3/6/2017) dini hari. Yang kita tangkap adalah pedagang daging oplosan dan pemasoknya,” ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu, 4 Juni 2017.
Sebelum dijual di pasar tradisional, Amri mendapatkan daging celeng tersebut dari Kodri. Sedangkan Kodri sendiri memesan daging oplosan tersebut ke T. Hingga saat ini, T masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Petugas juga menyita barang bukti daging celeng yang telah dihaluskan, yaitu sebanyak satu karung daging babi seberat 49 Kilogram yang belum dipasarkan dan satu kantong daging celeng seberat 4,2 kilogram yang belum laku terjual.
“Dari hasil pengintaian, daging celeng ini berasal dari daerah Jukung, Lubuk Linggau,” katanya.
Sebelum penangkapan, petugas mengikuti Kodri yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jukung menuju ke Pasar Tradisional Inpres Lubuk Linggau sekitar pukul 15.00 WIB. Kodri terlihat membawa karung yang ternyata adalah daging celeng yang telah hancur.
Saat sampai di pasar, Kodri menjatuhkan karung daging celeng tersebut di depan salah satu kios di Pasar Tradisional Inpres Lubuk Linggau 2.
Tak lama kemudian, Amri datang dan langsung mengambil karung berisi daging celeng tersebut dan dibawanya ke kiosnya. Pada Sabtu dini hari, petugas langsung menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda-beda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Pangan, UU Peternakan dan UU Kesehatan.
“Saat ini kedua tersangka masih kita amankan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau. Untuk tersangka T masih akan kita kejar,” ujarnya.