Hotel dan Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing ke Imigrasi

Sanksi pidana penjara selama tiga bulan menanti bagi pemilik atau pengelola hotel dan penginapan yang tak melaporkan tamu asing ke imigrasi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Jun 2017, 14:33 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 14:33 WIB
Hotel dan Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing ke Imigrasi
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Liputan6.com, Bitung - Pihak hotel maupun penginapan wajib melaporkan keberadaan warga asing yang menginap di tempat mereka ke Imigrasi. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II B Bitung, Reza Pahlevi.

"Ini sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 72. Dalam pasal itu disebutkan, setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya," ujar Reza, Selasa, 13 Juni 2017.

Pelaporan itu dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan. Dengan cara itu, aktivitas turis asing bisa dimonitor setiap saat.

"Tapi bukan untuk membatasi gerak-gerik mereka. Tujuan pelaporan hanya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian terjadi," ujar dia.

Ketentuan ini, lanjut Reza, punya implikasi sanksi. Jika ada hotel, penginapan atau homestay (pemondokan) yang mengabaikan aturan tersebut, pemilik atau pengurus bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan selama tiga bulan, plus denda sebesar Rp 25 juta.

"Pemberian sanksi ini diatur dalam Pasal 117 undang-undang yang sama," kata Reza.

Adapun terkait ketentuan ini, Kantor Imigrasi Kelas II B Bitung telah memperkenalkan sistem baru. Sistem dimaksud bernama Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA.

"Ini sistem baru yang berlaku di seluruh Indonesia. Kita menerapkan ini untuk mempermudah proses pelaporan. Kalau dulu pelaporan dilakukan secara manual, sekarang bisa lewat fasilitas IT (informasi teknologi)," tutur Reza.

Dia mengatakan, sistem pelaporan memanfaatkan APOA yang terkoneksi langsung dengan pusat, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemilik hotel, penginapan atau homestay tinggal mengunduh aplikasi itu, untuk kemudian melaporkan ke Imigrasi ketika ada tamu asing berkunjung.

"Tapi syarat yang berlaku masih sama dengan manual. Tamu yang datang harus dilaporkan paling lambat 1x24 jam setelah check-in. Yang berbeda hanyalah sistem pelaporan," ujar Reza seraya menambahkan, pelaporan dikhususkan untuk tamu yang menginap, bukan yang hanya berkunjung beberapa jam.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya