Warnet Berkaca Hitam Bikin Jengah Warga Jambi

Warga yang geram bahkan sempat menutup paksa salah satu usaha warnet di Jambi yang meresahkan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 20 Jul 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 08:00 WIB
Razia Warnet Jambi
Warga resah akibat banyak warnet yang dijadikan ajang bermain hingga subuh hari. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Pemerintah Kota Jambi baru saja menutup lima usaha warung internet atau warnet di daerah itu. Ini karena warnet tersebut berubah fungsi menjadi lokasi favorit anak-anak sekolah dari membolos hingga memadu kasih atau berpacaran.

Keberadaan warnet di Kota Jambi memang banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga. Selain tempatnya yang tertutup, berkaca hitam gelap, warnet banyak didatangi kalangan remaja yang sebagian besar anak-anak sekolah.

"Mereka ramai berkumpul dari pagi bahkan sampai pagi subuh. Banyak juga anak-anak cewek. Mereka terlihat berdua-duaan bersama teman cowoknya," ujar Andre (30), salah seorang warga Bagan Pete, Kota Jambi, Rabu, 19 Juli 2017.

Menurut Andre, beberapa pekan lalu, warga yang geram sempat menutup paksa sebuah usaha warnet di daerahnya. Warga khawatir, apabila terus dibiarkan, aktivitas warnet yang tampak tak pernah tutup beroperasi itu dijadikan tempat asusila maupun kegiatan melanggar hukum.

"Intinya warga resah dan khawatir. Baguslah kalau Satpol-PP baru saja menutup usaha warnet yang meresahkan," ucap Andre.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Yan Ismar menyebutkan, lima warnet yang ditutup dengan cara disegel itu ada di wilayah Kelurahan Talang Banjar, Thehok, Beringin, dan kawasan Kebun Handil, Kota Jambi.

Menurutnya, penutupan warnet itu adalah upaya lanjutan. Sebelumnya, Satpol PP Kota Jambi menjaring sedikitnya 94 pelajar yang bolos sekolah dan asyik nongkrong di warnet. Padahal, anak-anak baru saja memulai aktivitas belajar setelah libur panjang berakhir.

"Warnet kan dilarang menerima pelajar saat jam sekolah. Aktivitas warnet juga melewati batas operasional yang tertuang dalam Perda," ujar Yan Ismar.

Berdasarkan Perda Kota Jambi, aktivitas warnet di daerah itu harus tutup pada pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam. Namun, beberapa pemilik warnet tetap membuka usahanya hingga dini hari, pukul 04.00 WIB.

"Penutupan ini dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Akan dilihat izin usaha warnetnya. Sanksi bisa pencabutan izin, jika belum berizin, maka izin tak akan dikeluarkan," ujar Yan Ismar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya