Simpang Siur Berat Sabu Sitaan yang Digelapkan Polisi Bintan

Ada yang menyebut sabu sitaan yang digelapkan polisi Bintan mencapai 5 kilogram. Ada pula yang menyebut hanya 500 gram. Mana yang benar?

oleh Ajang Nurdin diperbarui 21 Jul 2017, 10:33 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 10:33 WIB
Simpang Siur Berat Sabu Sitaan yang Digelapkan Polisi Bintan
Ilustrasi sabu sitaan.

Liputan6.com, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) langsung turun tangan menangani kasus dugaan penggelapan sabu hasil sitaan yang ditukar dengan tawas oleh lima anggota Satres Narkoba Polres Bintan di Tanjung Pinang.

Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Ds, warga sipil pemilik dan pengedar sabu. Ds sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat, 18 Juni 2017, di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Sabu sitaan itu kini sudah dimusnahkan oleh Polres Bintan beserta instansi terkait. Direktorat Narkoba Polda Kepri juga menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut pada beberapa waktu lalu.

Direktorat Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika mengungkapkan kronologi kasus penggelapan sabu sitaan itu. Menurut dia, Polres Bintan awalnya mengungkap kasus kepemilikan 16 kilogram sabu yang dikemas dalam 21 bungkus plastik dengan berat bervariasi, mulai dari 900 gram hingga 1 kg.

Dalam penangkapan itu, Polres Bintan juga mendapati pil ekstasi. Seluruh barang bukti kemudian ditimbang kembali, termasuk sabu. Berdasarkan perhitungan ulang, berat sabu sitaan adalah 15,9 kg.

Belakangan, polisi mengambil 500 gram sabu sitaan dan menggantinya dengan tawas. "Barang itu diambil dari sabu yang ditangkap sebanyak 15,9 kilogram itu. Agar beratnya sama rata, kemudian pelaku ini memasukkan tawas di dalamnya. Jadi saat ditimbang beratnya tetap sama," tutur Helmi, Kamis sore, 20 Juli 2017.

‎Seluruh sabu sitaan kemudian diperiksa di laboratorium untuk dipastikan kandungan di dalamnya. Karena tawas mengandung air, hasil pemeriksaan laboratorium tetap menyatakan positif sabu.

"Jumlah tawas lebih sedikit dibandingkan sabu. Kemudian, itu yang dimusnahkan. Memang yang dimusnahkan itu sabu yang ada tawas di dalamnya. Tetapi, itu tetap sabu," ujarnya.

Helmi juga membantah jumlah sabu yang digelapkan mencapai 5 kilogram. Meski ada 21 paket, ia menyatakan berat paket itu tidak semuanya sama.

"Jadi, bukan 5 kilogram tetapi 500 gram. Mentang-mentang paketnya itu sebanyak 21 bungkus dan dibilang 16 kilo. Kalau satu bungkus satu kilo memang benar 20 kg. Tetapi jumlahnya kan bervariatif," katanya.

Helmy mengatakan, proses hukum kini dijalani para polisi penggelap sabu sitaan di Polda Kepri. "Penahanannya dilakukan di Polda dan prosesnya juga di Polda," ucap Helmi.

Ia juga menegaskan polisi tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus penggelapan sabu sitaan itu meski melibatkan anggota polisi. "Tindakan pimpinan saya rasa sudah tegas. Jika proses ini selesai langsung akan dilakukan penetapan statusnya," kata Helmi.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya