Liputan6.com, Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat memastikan pembagian harta warisan presiden pertama Indonesia Sukarno di Bank Swiss sebagaimana tertulis dalam selebaran yang beredar di masyarakat adalah tidak benar. Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming pembagian uang seperti itu.
"Itu tidak benar. Kalau ada yang mengimingi masyarakat akan mendapatkan uang setiap bulan sebagaimana tertulis dalam brosur jangan dipercaya, karena tidak masuk akal," kata Kepala Sub-administrasi Kantor OJK Sumbar Muhammad Taufik di Padang, Selasa (1/8/2017), dilansir Antara.
Dia menambahkan, sebelumnya juga beredar iming-iming kepada masyarakat yang memiliki kredit macet di bank untuk dilunasi mengatasnamakan US Swissindo.
Advertisement
"Modusnya lembaga tersebut berjanji melunasi kredit macet dengan cara menerbitkan pelunasan utang mengatasnamakan Presiden dan negara Republik Indonesia serta lembaga internasional dengan syarat membayar sejumlah uang pendaftaran," kata dia.
Baca Juga
Ia menyatakan hal itu melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku.
Salah seorang warga Alang Lawas Padang, Rika, mengaku mendapatkan selebaran bertuliskan surat kuasa e-KTP voucher berlogo Garuda Pancasila diterbitkan World Bank Union Switzerland.
Dalam selebaran tersebut, setiap bulan ia dijanjikan akan mendapatkan uang tunai sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 15.600.000 per bulan setelah mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP.
"Katanya ini harta warisan Sukarno dan dijanjikan akan dikirim ke rekening tiap bulan. Tapi waktu saya tanya apakah ada izin dari lurah, orang yang membagikan selebaran mengelak," katanya.
Di Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Senin, 31 Juli 2017, dilaporkan juga ada pengumpulan fotokopi KTP warga dengan iming-iming mendapatkan harta warisan Sukarno. Namun, brosur tersebut segera dilaporkan warga ke pihak kelurahan dan dinyatakan tidak benar.
Saksikan video menarik di bawah ini: