7 Peserta Pesta Seks Gay Hadapi Sidang Perdana Tanpa Pengacara

Ketujuh peserta pesta seks gay didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maka itu, pengacara diperlukan

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 02 Agu 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 11:30 WIB
7 Peserta Pesta Seks Gay Hadapi Sidang Perdana Tanpa Pengacara
Ketujuh peserta pesta seks gay didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maka itu, pengacara diperlukan. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Pesta seks gay di Ruang 203 dan 314 Hotel Oval, Surabaya, yang digerebek jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Minggu, 30 April 2017 kini memasuki persidangan.

Dalam sidang perdana itu, tujuh peserta pesta seks gay menjadi pesakitan di ruang sidang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Fendi (25) warga Kupang NTT, Andre (43) warga Jombang yang berperan sebagai inisiator dan admin pesta seks gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja, Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya, Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik, dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.

Para terdakwa saat itu memilih tidak didampingi pengacara. "Saya maju sendiri saja, Pak hakim," ujar Fendi, salah satu terdakwa.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Senin, 31 Juli 2017.

Ketujuh terdakwa pesta gay didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 32, 33, 34, 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, makanya harus didampingi penasehat hukum," kata hakim Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Untuk itu, hakim memutuskan melanjutkan sidang pada minggu depan. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembuktian karena para terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Baik, sidang kami tutup dan silakan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya," kata hakim Unggul yang disambung dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Sebelumnya, kasus pesta seks gay terungkap setelah polisi menggerebek lokasi pesta yang berada di sebuah hotel. Sebelum pesta digelar, admin menyebarkan undangan melalui sebuah grup BBM.

Peserta pesta seks gay berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti di Lamongan, Surabaya, dan Madiun. Mereka memiliki profesi beragam, mulai dari para eksekutif muda, fotografer, dan mahasiswa.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 14 peserta pesta seks gay serta menyita barang bukti berupa ponsel, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku tabungan, uang sebesar Rp 1.100.000, buku daftar tamu, tagihan hotel, sampah tisu, TV 24 inci, tas dan USB berisi video porno homo.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya