Liputan6.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti sebanyak 1,1Â kilogram narkotika jenis sabu dan 500 butil pil ekstasi dengan cara diblender. Setelah hancur, barang haram itu dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bengkulu, Supratman mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka atas nama Azhari bin Nasri asal Aceh. Sebagian kecil dari barang bukti diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk pembuktian di persidangan.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujar Supratman di Bengkulu, Selasa, 15 Agustus 2017.
Advertisement
Dari hasil uji laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Bengkulu serta Laboratorium BNN Pusat, barang bukti yang dimusnahkan itu positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Sebelum dimusnahkan, polisi sudah berkoordinasi dengan tersangka dan tim penyidik demi mendapat persetujuan.
Jaksa penyidik juga sudah memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan asli dan diperiksa secara cermat. Total barang bukti yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 2,15 miliar.
Baca Juga
"Dari pemusnahan ini, setidaknya kami dapat menyelamatkan 11.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Supratman.
Blender Sabu di Makassar
Cara serupa digunakan petugas Direktorat Narkoba Polda dalam memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan beberapa bulan lalu. Pemusnahan dilakukan dalam rangka bersih-bersih sebelum penyambutan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan barang bukti sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba di parkiran Penyeberangan Pulau Kayangan Jalan Ujung Pandang Baru oleh Direktorat Polairud Polda Sulsel pada 21 Juni 2017 lalu. Dalam pengungkapan itu, tim Subdit Gakkum Dit Polairud menangkap dan memeriksa tersangka Salama usai ditemukan 1
sachet sabu seberat 12,75 gram.
Setelah dikembangkan, petugas tim lidik Subdit Gakkum Dit Polairud menuju ke Kabupaten Pangkep, dan kembali menemukan 1 kilogram sabu di Kalibone, Kab. Pangkep, Sulsel. Adapun tersangka dalam kasus ini, kata Dicky, bernama Silahuddin. Polisi menangkapnya di Hotel Davina, Kabupaten Majene, Sulbar, pada 22 Juni 2017.
Dari keterangan tersangka tersebut diperoleh keterangan jika sabu berasal dari seorang perempuan bernama Sitti berdomisili di Tawau, Malaysia. "Kedua tersangka sudah diamankan saat itu juga," ujar Dicky.
Pemusnahan sabu menggunakan blender itu yang berlangsung di Aula Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha Setiawan didampingi Kasubdit Gakkum Direktur Polairud AKBP Aidin Makadomo serta dihadiri Pejabat Kejaksaan
Negeri Pangkep, Kabid Pemberantasan Narkoba BNP Ustin Pangarian, pejabat Labfor, dan pejabat Balai POM.
"Kita musnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1 kilogram ," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel.
Sebelum dimusnahkan, kata dia, petugas labfor Polda Sulsel mengecek keaslian barang haram tersebut, dan ternyata hasilnya positif merupakan zat golongan narkotika. Dalam pemusnahan tersebut, petugas menggunakan dua buah blender dan mencampurkan sabu ke dalam air.
"Hasil sabu yang diblender dengan air tersebut dibuang ke kloset," ucap Eka.
Saksikan video menarik di bawah ini:
[vidio:https://www.vidio.com/watch/822099-unik-balap-lari-panggul-gabah-nyonggah-ala-petani-cilacap]