Identitas Terbongkar, Pernikahan Sejenis di Purworejo Gagal

Identitas pria gadungan yang hendak menikahi kekasih wanitanya terungkap. Pasangan pernikahan sejenis berurusan dengan polisi.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 05 Sep 2017, 19:02 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2017, 19:02 WIB
Rencana Pernikahan Sejenis Nyaris Terwujud di Purworejo
Identitas asli mempelai pria gadungan yang hendak menikahi kekasih wanitanya terungkap gara-gara data dokumen berbeda. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Purworejo – Niat Pratama L. Julianto (26) mengajak Wilis Setyowati ke jenjang pernikahan buyar. Pasalnya, Pratama, identitas asli pengantin pria sebagai perempuan keburu terbongkar. Rencana pernikahan sejenis di Purworejo akhirnya batal.

Kepala Satreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, mengatakan terbongkarnya rencana pernikahan sejenis itu berawal dari temuan dokumen yang tak sesuai antara surat pengantar nikah dengan fotokopi KTP pengantin pria gadungan. Petugas lantas mengonfirmasi temuan itu kepada petugas desa yang menyertainya.

"Jadi ada ketidaksesuaian dengan dokumen KTP dengan SIM. Di KTP tertulis namanya Nova, tapi di pengantar nikahnya tertulis nama depan, Pratama," kata Kholid saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/9/2017) sore.

Pratama yang bernama asli Nova Aprida Aryani itu diinterogasi. Lantaran berbelit, petugas akhirnya diperiksa petugas Puskesmas. Petugas puskesmas memastikan jika si pengantin pria benar-benar perempuan.

Temuan itu kemudian dilaporkan orangtua mempelai wanita kepada polisi pada Senin sore, 4 September 2017. Polisi menindaklanjutinya dengan menggeledah kamar pengantin yang dipimpin oleh Kanit IV, Iptu Setio Raharjo.

Dalam penggeledahan itu, polisi didampingi oleh aparat desa. Di dalam kamar itu ditemukan tas warna hitam yang kemudian dibuka oleh Kepala Desa Sidoleren, Pandim.

Di tas tersebut, ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama Nova Aprida Aryani. Ditemukan pula Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C atas nama Nova Aprida Aryani yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Tangerang, Banten. Petugas juga menemukan, korset atau kain pengetat tubuh.

"Saat ini N atau Nova sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 163 ayat 2 KUHP dengan sangkaan telah mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk permohonan menikah dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," kata Kholid.

Kepada petugas, Nova mengaku cinta mati kepada Wilis sehingga mengajaknya menikah setelah tujuh tahun berpacaran. Mereka berkenalan sebagai sesama karyawan pabrik garmen.

Adapun calon pengantin perempuan, Wilis, sementara ini masih menjadi saksi. Berdasar pengakuan Nova, selama 7 tahun berpacaran, Nova mengaku selalu menutup-nutupi jati diri sebenarnya.

"Sementara ini, kita fokus dulu ke dugaan pemalsuan dokumen. Keterangan Nova seperti itu, Wilis tidak tahu kalau dia juga perempuan," kata Kholid.

Saat ini, Nova alias Pratama si mempelai pria gadungan itu ditahan di Markas Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya