Liputan6.com, Surabaya - Saodah, warga Jalan Manyar Sabrangan 1/26, Surabaya, Jawa Timur, mengaku senang dengan adanya tilang online ini. Dia terekam CCTV di lampu merah di Bratang Surabaya, karena melanggar marka jalan.
"Saya senang dengan penerapan sistem baru ini, dan saya akan lebih tertib lagi berkendara walaupun tidak ada anggota polisi yang berjaga," kata Saodah, Kamis (7/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan, setelah menerima hasil rekaman CCTV dari Intelegent Sistem Transport Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang dikirimkan ke Dirlantas Polda Jatim untuk divalidasi, pihaknya akan mendatangi rumah pelanggar lalu lintas sesuai dengan data alamat yang tertera di STNK kendaraan dan disertai foto bukti pelanggaran.
"Surat teguran dikirimkan ke rumah masing-masing sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan tilang berbasis CCTV yang dimulai sejak 1 September lalu," tuturnya.
Dia menegaskan, pengiriman surat teguran pelanggar lalu lintas ini akan dilakukan selama satu bulan penuh pada September dan penerapan sanksi tilang akan diberlakukan pada Oktober 2017.
"Pengiriman surat teguran bagi kendaraan berpelat nomor luar kota akan dikirimkan melalui pos," ujarnya.