Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak membenarkan sengaja menghapus nama Bupati Siak Syamsuar dalam dakwaan korupsi Paket Program Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak‎.‎
Kejari mengungkapkan penghilangan nama bupati dilakukan terkait keinginan yang bersangkutan untuk maju menjadi calon Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2018.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, ‎adanya nama sang bupati ditakutkan menjadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam konstelasi politik.
"‎Kita juga melihat dari niat baik orang yaitu dia mencalonkan diri sebagai gubernur. Jika ini nanti ditanggapi oleh pihak-pihak yang secara politis, disayangkan. Jadi bola liar," ucap Immanuel, Kamis, 14 September 2017, siang.
Baca Juga
Advertisement
Dengan alasan itu, pihaknya kemudian mengubah dakwaan jauh hari sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hanya saja, bawahannya melakukan kesalahan karena menyerahkan dakwaan yang belum direvisi ke pengadilan.
"Saya tidak tahu bagaimana ini (kesalahan pelimpahan) terjadi, saya sampaikan ke anggota, tolong dilimpahkan berkas-berkasnya. Ternyata surat yang dilimpahkan itu surat yang belum direvisi. Itu yang kita sayangkan," katanya.
Immanuel menegaskan pelimpahan surat yang belum direvisi hingga nama bupati masih tercantum di dalam dakwaan sepenuhnya adalah kecerobohan. Ia juga berani ditantang membuktikan jika tidak ada permainan dalam penghilangan nama itu.
Immanuel juga tak mau berspekulasi imbas kesalahan pelimpahan yang dilakukannya. Dia menyebut sudah menjadi kewenangan hakim jika nantinya dakwaan yang dibacakan dibatalkan hakim dan terdakwa Abdul Razak dibebaskan dalam putusan sela.
"Putusan sela (keputusan sebelum pembuktian dan berdasarkan keberatan terdakwa terhadap dakwaan) memang kewenangan hakim," kata Immanuel.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Pengaruhi Perkara?
Lebih jauh, Immanuel menyatakan hilangnya nama bupati di dakwaan terdakwa atas nama Abdul Razak tidak memengaruhi pokok perkara. Menurutnya, Bupati Siak tidak terlibat dalam perkara itu.
"Kami sedikit pun tidak ada mengubah materi pokoknya," katanya.
Sebelumnya di persidangan, anggota majelis hakim, Kamazaro Waruwu mengatakan, perubahan dakwaan harus dilakukan sebelum sidang perdana dilakukan dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Bagi terdakwa, dakwaan ini jadi bahan untuk mempersiapkan eksepsi. Kedua, ada cerita berbeda di dakwaan. Tadinya tersebut nama Bupati Siak, justru di perubahan (dakwaan yang dibacakan) hilang. Secara hukum acara itu fatal," kata Kamazaro.
Terkait perubahan ini, Kamazaro mempertanyakan asal perubahan dakwaan, yang menurutnya harus berasal dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Saya belum kroscek. Kalau perubahan tidak didasari penyidikan, dari mana JPU mendapatkannya. Secara hukum acara itu fatal, apalagi tipikor. Makanya, saya marah. Perubahan dakwaan pasti dikomunikasikan dengan Kajari," imbuh Kamazaro.
Dalam kasus ini, terdakwa Abdul Razak dalam perkara ini adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak. Perkara itu terjadi pada tahun anggaran 2015 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1.163.676.886.
Dalam dakwaan versi lain yang dipegang hakim, pelaksanaan kegiatan itu berdasarkan saran dari bupati dengan menyerahkan brosur Simkudes dan mempelajarinya. Namun, setelah anggaran disahkan dan program dilaksanakan, diduga ada penyimpangan dengan kerugian nilai tersebut.
Advertisement