Bidan Sindikat Penjualan Jual Belasan Bayi, Diduga Sampai ke Malaysia

Sindikat penjualan bayi yang melibatkan seorang bidan diduga sudah menjual belasan bayi, tidak hanya di Pulau Sumatra dan Jawa tapi sampai ke Malaysia.

oleh M Syukur diperbarui 20 Jan 2025, 20:59 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 20:44 WIB
Konferensi pers pengungkapan sindikat penjualan bayi di Pekanbaru.
Konferensi pers pengungkapan sindikat penjualan bayi di Pekanbaru. (Liputan6.com/Pekanbaru)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru bersama Polsek Lima Puluh menangkap 6 pelaku penjualan bayi, salah satu melibatkan bidan. Penyidik masih memburu 2 tersangka lainnya yang terlibat tindak pidana penjualan orang itu.

Sindikat penjualan bayi ini tidak hanya beraksi di akun Tiktok. Mereka juga membuat sejumlah grupnya WhatsApp mencari calon pembeli bayi di berbagai provinsi di Pulau Sumatra hingga Pulau Jawa.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra SIK, 6 tersangka yang ditangkap mengaku sudah menjual 6 bayi. Biaya adopsi per bayi berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta.

Bery menduga sindikat ini tidak hanya menjual 6 bayi tapi lebih. Pasalnya ada 1 grup WhatsApp yang dihapus salah satu tersangka sebelum penangkapan dilakukan.

"Ada indikasi sudah belasan bayi dijual, masih terus dikembangkan," kata Bery didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Viola Dwi Anggraini SIK, Senin siang, 20 Januari 2025.

Tidak hanya di berbagai provinsi di Pulau Sumatra dan Jawa, para tersangka juga diduga menjual bayi hingga ke Malaysia. Semuanya akan terungkap setelah 2 pelaku yang saat ini masih buron tertangkap.

"Penyidik tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk mengembalikan salah satu grup WhatsApp yang terhapus, datanya ada di sana," kata Bery.

Adapun grup WhatsApp yang ditemukan penyidik bernama "Pejuang Garis Dua". Hal itu terdapat di salah satu telepon genggam tersangka yang disita penyidik.

Selain telepon genggam, penyidik juga menyita buku bank, rekening koran transaksi penjualan bayi, sebuah mobil, surat keterangan lahir palsu dan kartu ATM.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

Adanya sindikat ini bermula dari penyamaran yang dilakukan anggota Komnas Perlindungan Anak setelah menemukan akun TikTok yang menawarkan jasa adopsi bayi. Komnas kemudian menggandeng personel Intelijen Korem melakukan transaksi.

Setelah kesepakatan harga terjadi, para tersangka diajak bertemu di sebuah kafe di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru. Polsek Lima Puluh dan Polresta Pekanbaru dihubungi untuk melakukan penegakan hukum.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya