Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru berang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak. Jaksa diduga mengubah dakwaan kasus korupsi saat persidangan berlangsung. Ada satu nama saksi yang tiba-tiba hilang secara mendadak dalam dakwaan.
Setelah diselidiki, nama yang hilang itu mengacu pada salah satu nama bupati di Provinsi Riau. Nama ini menghilang ketika dakwaan dibacakan dalam sidang perdana. Hakim pun heran karena dakwaan yang dipegang, tidak ada nama bupati yang dimaksud.
Sidang ini terkait korupsi paket program sistem informasi manajemen keuangan desa di Kabupaten Siak. Hakim pun memperingatkan perubahan secara mendadak dan menyebut ini merupakan kesalahan fatal.
Advertisement
"‎Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kalau perubahan dakwaan harus dilakukan sebelum hari H sidang," ujar ‎hakim Kamazaro Waruwu ditemui di Pengadilan Pekanbaru, Selasa, 12 September 2017.
Kamazaro menjelaskan, di mata hukum, perubahan dakwaan secara mendadak bersifat fatal. "Tadinya (dalam dakwaan yang kami terima) tersebut nama Bupati Siak, justru di perubahan (dakwaan yang dibacakan) hilang. Secara hukum acara, itu fatal," tegur Kamazaro.
Baca Juga
Dia menjelaskan, kasus itu menjerat terdakwa bernama Abdul Razak. Adapun perubahan secara mendadak itu terkait dengan alur kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam dakwaan pertama yang diserahkan JPU ke pengadilan, disebutkan jika terdakwa menerima brosur dari Bupati Siak (Syamsuar) untuk mempelajari brosur paket Simkudes.
"Perubahan terjadi saat dakwaan dibacakan JPU dengan menghilangkan kejadian tersebut," katanya.
Terhadap persoalan ini, majelis hakim belum mengambil sikap. Sikap akan diputuskan pada sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Selain berang saat sidang, Kamazaro mempertanyakan asal perubahan dakwaan. Dia menyebut perubahan dakwaan seharusnya berasal dari penyidikan.
"Saya belum cross chek, kalau perubahan tidak didasari penyidikan, dari mana JPU mendapatkannya. Secara hukum acara itu fatal, apalagi Tipikor. Makanya saya marah. Perubahan dakwaan pasti dikomunikasikan dengan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)," ucapnya.
Kamazaro juga menyatakan, ‎perubahan dakwaan seharusnya dilakukan sehari sebelum persidangan perdana digelar. "Perubahan dakwaan itu diatur, tapi tidak pada hari H sidang," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa korupsi Abdul Razak ketika kasus ini berlangsung ‎menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Dugaan Tipikor terjadi pada tahun anggaran 2015 dengan dugaan kerugian negara sekitar, Rp 1.163.676.886.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Emmanuel Tarigan SH dikonfirmasi membantah telah melindungi orang nomor satu di Kabupaten Siak. Nada bicaranya ketika ditelepon seolah tak bersahabat dan ingin segera menyudahi pembicaraan.
"Yang jelas, tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kalau mau lebih jelasnya, silahkan datang ke sini (Kejari Siak). Nanti saya jelaskan semuanya," ucapnya sambil menutup sambungan telepon.
Saksikan video pilihan berikut ini!
Â