Sindikat Pembuat SIM Palsu Terbongkar di Medan

Ditemukan jutaan SIM bekas yang akan digunakan untuk pemalsuan pembuatan SIM di Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Okt 2017, 19:01 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2017, 19:01 WIB
SIM Palsu
Terungkap sindikat pemalsu SIM di Medan (Liputan6.com / Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakulan Ditreskrimum pada Kamsi, 28 September 2017, ditemukan jutaan SIM bekas yang digunakan untuk pemalsuan pembuatan SIM.

"Ada tiga orang pelaku yang diamankan. Jumlah SIM bekas yang diamankan sangat banyak. Saat ditimbang, beratnya kurang lebih satu ton," kata Kapolda, Sabtu 30 September 2017.

Dia menjelaskan tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias Bokir, warga Jalan Merak, RF selaku oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polda Sumut, dan HP, warga Jalan Bakti Luhur. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi pemalsuan SIM.

"Dari pengakuan para pelaku, sebanyak 46 SIM telah beredar di masyarakat, 33 SIM telah siap dan akan diedarkan, serta 100 SIM lagi dalam proses pengerjaan," jelasnya.

Kapolda menyebutkan para pelaku telah beroperasi selama empat bulan belakangan, dan mematok harga berbeda dalam menerima pesanan, yaitu mulai Rp 450 ribu hingga Rp 650 ribu. Untuk SIM C dihargai Rp 450 ribu, SIM A Rp 600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu.

Selain barang bukti jutaan SIM bekas, petugas juga mengamankan barang bukti delapan gunting, dua pisau kecil, satu pulpen, satu buku notes kecil beriai catatan nama pemesan, serta satu kotak kecil berisikan plastik laminating.

Turut diamankan juga satu lembar daftar SIM berikut nomor handphone pemesan, 17 lembar photo copy indentitas Kasat Lantas Poltabes Medan yang terdapat tanda tangan, dan satu buah rol besi ukuran 30 cm.

"Saat ini ketiga pelaku masih terus kita mintai keterangan, ketiganya disangkakan Pasal 264 dan atau 266 dari KUHPIdana," ucap Kapolda.

Sementara Kasubdit III Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, timnya sudah melalukan penyelidikan selama dua minggu sebelum berhasil mengungkap kasus pemalsuan SIM tersebut.

"Dua minggu terus kita intai, hingga akhirnya terungkap. Masih diselidik untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain," Faisal menandaskan. 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya