Konflik Berdarah Rebutan Lahan Makam Suku Anak Dalam

Masalah perebutan lahan kerap dialami warga Suku Anak Dalam di Jambi

oleh Bangun Santoso diperbarui 09 Okt 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 10:00 WIB
Demo Suku Anak Dalam Jambi
Warga Suku Anak Dalam di Jambi melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jambi menuntut penyelesaian masalah lahan. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Nasib nahas menimpa dua orang warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Keduanya terkapar bersimbah darah usai dibacok oleh seorang warga berinisial RAS (47).

Menurut informasi, peristiwa berdarah itu terjadi Dusun Jelapang, kawasan koridor PT. Wira Karya Sakti (WKS), Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo pada Sabtu pagi, 7 Oktober 2017.

Aiman (38), salah seorang warga Desa Muara Kilis mengatakan, dari informasi sejumlah warga, peristiwa berdarah itu diduga akibat masalah rebutan tanah makam warga Suku Anak Dalam yang berlokasi di kawasan Sungai Sepenat, Desa Muara Kilis.

Sabtu pagi itu, dua warga Suku Anak Dalam yakni Talib dan Marahman menemui RAS di rumahnya yang berada di daerah Benteng Makmur Dalam, Desa Muara Kilis. Kedua warga Suku Anak Dalam itu menanyakan masalah pembukaan lahan yang berdekatan dengan pemakaman milik Suku Anak Dalam di daerah itu.

"Katanya terjadi keributan, dua warga Suku Anak Dalam kena bacok. Sudah dibawa ke rumah sakit diantar kepala desa dan beberapa warga," ujar Aiman saat dihubungi Minggu malam, 9 Oktober 2017.

Akibat keributan itu, Talib mengalami luka bacok di bagian kepala dan punggung. Sementara Marahman mendapat luka di bagian tangan.

Menurut Aiman, dari keterangan beberapa warga diketahui ada riwayat perselisihan antara RAS dengan kedua warga Suku Anak Dalam tersebut, yakni terkait lahan pemakaman. Bahkan sudah ada upaya perdamaian yang difasilitasi oleh aparat desa.

"Karena lahan yang akan dibuka itu ada pemakaman warga Suku Anak Dalam. Warga Suku Anak Dalam menolak pembukaan lahan," ucap Aiman.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

https://www.vidio.com/watch/205217-potret-menembus-batas-orang-rimba-dalam-pusaran-zaman

 

Pelaku Ditangkap

Usai peristiwa itu, RAS diketahui sempat melarikan diri dan dinyatakan buron. Jajaran Satreskrim Polres Tebo yang menerima laporan langsung menelusuri tempat kejadian perkara (TKP).

Hingga pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB atau tak sampai 24 jam, RAS berhasil ditangkap di rumahnya.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku. Kini diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok dua warga Suku Anak Dalam tersebut. "Motifnya masih didalami. Jadi penyebab kejadian belum bisa dipastikan," ucap Maruli.

Sementara kondisi kedua warga Suku Anak Dalam menurut Maruli harus dirawat intensif di RSUD Sultan Thaha Syaifuddin, Muaratebo. Keduanya terpaksa harus dioperasi karena menderita luka bacok yang cukup serius.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya