Liputan6.com, Garut - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap Wawan Setiawan, seorang pria asal Garut, Jawa Barat, yang mengaku sebagai Panglima Angkatan Darat dan jenderal berbintang empat di Negara Islam Indonesia atau NII.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana makar dan penodaan agama," ucap jaksa Solihin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 18 Oktober 2017.
Pantauan Liputan6.com, sidang lanjutan kasus dugaan makar dan penodaan agama sempat molor hingga empat jam dari waktu yang ditentukan sebelumnya pukul 13.00 WIB. Sidang akhirnya digelar sekitar pukul 16.00 WIB lebih.
Advertisement
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Percobaan Makar dan Pasal 156 a KHUP tentang Penodaan Agama. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat mengganggu kedaulatan Negara Indonesia dengan sah," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, terdakwa Wawan yang hadir ditemani penasihat hukumnya tidak memberikan jawaban penolakan atau menerima. Ia hanya mengangguk dan terdiam. "Terima kasih kepada semuanya," kata Wawan, tanpa memberikan penjelasan apa upaya selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai mengatakan, terdakwa yang mengklaim dirinya panglima NII itu diberikan hak untuk membela dan membicarakan tuntutan tersebut dengan penasihat hukumnya. "Pengadilan kan memberikan haknya. Terdakwa bisa mengajukan pembelaan, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan di sidang selanjutnya," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Klaim sebagai Panglima NII
Sebelumnya, tepatnya pada pertengahan Maret 2017, sikap dan polah Wawan Setiawan (52) cukup menggegerkan warga Garut, Jawa Barat. Dalam aksinya, ia membuat surat pernyataan dan pemberitahuan yang berasal dari Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjen, Garut, yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat dunia.
Dalam pernyataannya, Wawan bersama para pengikutnya menyatakan kesetiaannya kepada pemerintahan Negara Islam Indonesia (NII) serta ajakan untuk melaksanakan salat menghadap ke timur.
Dalam surat tersebut, Wawan mengaku sebagai jenderal dan Panglima Angkatan Darat NII. Ia juga mempercayai Sensen Komara, Presiden NII, sebagai Rasul Allah.
Pernyataan yang dilontarkan Wawan memang bukan pertama kali di Garut. Hingga kini Garut diprediksi masih memiliki basis massa NII yang cukup banyak.
Tak ayal pembaiatan dan rencana pendirian negara Islam, masih kerap ditemukan di beberapa lokasi di Garut bagian selatan.
Advertisement