Jurnalis Bengkulu Deklarasi Melawan Korupsi

Para jurnalis yang mewakili media cetak, elektronik, online, harus berani melawan segala upaya berbagai pihak yang ingin melakukan korupsi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 15 Nov 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 10:30 WIB
Jurnalis Bengkulu Deklarasi Melawan Korupsi
Para jurnalis di Bengkulu mendklarasikan diri untuk berperang melawan korupsi (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 16 orang jurnalis Bengkulu mendeklarasikan diri untuk melawan korupsi. Deklarasi ini disaksikan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua Dewan Pers Imam Wahyudi, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan para pimpinan media dan organisasi pers di Bengkulu.

Koordinator bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Hidi Christoper menyatakan, deklarasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum dan KPK. Pers sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

"Sebagai fungsi kontrol, kami mendukung semua upaya pemberantasan korupsi," tegas Christopher di Bengkulu, Selasa 14 November 2017. 

Sebagai komitmen melawan korupsi ini, para jurnalis yang mewakili media cetak, elektronik dan online, para jurnalis harus berani secara tegas menolak setiap upaya para pihak yang tersangkut korupsi untuk meredam pemberitaan dengan memberikan materi. Atau lebih dikenal dengan istilah jurnalis berani tolak amplop.

Koordinator Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (korsupgah) KPK Aldinsyah Nasution mengatakan, deklarasi yang dilakukan para jurnalis ini memberikan energi yang sangat positif bagi KPK dalam setiap langkah memberishkan negeri ini dari korupsi. Apalagi dukungan pers ini secara tegas menyatakan untuk menolak segala bentuk upaya suap.

"Terima kasih dukungannya," ujar Aldinsyah.

Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga merespon positif deklarasi melawan korupsi oleh para jurnalis tersebut. Dia juga mengingatkan kepada jajaran birokrasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk jangan mencoba memberikan amplop atau materi apapun kepada para jurnalis apalagi jika sedang tersangkut kasus korupsi.

"Jangan coba coba menyuap jurnalis, jika ada laporkan kepada saya," tegas Rohidin.

 

Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:

 

Jurnalis Bengkulu Deklarasi Melawan Korupsi
Plt Gubernur Bengkulu bersama wakil ketua Dewan Pers dan perwakilan KPK ikut menandatangani pernyataan berperang melawan korupsi (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Empat Poin Deklarasi

Berikut isi pernyataanyang dibacakan saat deklarasi jurnalis melawan korupsi.

1. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mengakibatkan ketimpangan sosial, krisis kepercayaan dan disintegrasi

2. Pemberian dalam bentuk apapun kepada pers merupakan bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

3. Segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers berupa pemberian uang, materi dan atau fasilitas adalah perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers.

4. Personal dan atau lembaga yang melakukan perbuatan sebagaimana dinyatakan dalam poin 3 adalah musuh jurnalis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya