Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 16 orang jurnalis Bengkulu mendeklarasikan diri untuk melawan korupsi. Deklarasi ini disaksikan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua Dewan Pers Imam Wahyudi, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan para pimpinan media dan organisasi pers di Bengkulu.
Koordinator bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Hidi Christoper menyatakan, deklarasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum dan KPK. Pers sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
"Sebagai fungsi kontrol, kami mendukung semua upaya pemberantasan korupsi," tegas Christopher di Bengkulu, Selasa 14 November 2017.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai komitmen melawan korupsi ini, para jurnalis yang mewakili media cetak, elektronik dan online, para jurnalis harus berani secara tegas menolak setiap upaya para pihak yang tersangkut korupsi untuk meredam pemberitaan dengan memberikan materi. Atau lebih dikenal dengan istilah jurnalis berani tolak amplop.
Koordinator Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (korsupgah) KPK Aldinsyah Nasution mengatakan, deklarasi yang dilakukan para jurnalis ini memberikan energi yang sangat positif bagi KPK dalam setiap langkah memberishkan negeri ini dari korupsi. Apalagi dukungan pers ini secara tegas menyatakan untuk menolak segala bentuk upaya suap.
"Terima kasih dukungannya," ujar Aldinsyah.
Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga merespon positif deklarasi melawan korupsi oleh para jurnalis tersebut. Dia juga mengingatkan kepada jajaran birokrasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk jangan mencoba memberikan amplop atau materi apapun kepada para jurnalis apalagi jika sedang tersangkut kasus korupsi.
"Jangan coba coba menyuap jurnalis, jika ada laporkan kepada saya," tegas Rohidin.
Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:
Empat Poin Deklarasi
Berikut isi pernyataanyang dibacakan saat deklarasi jurnalis melawan korupsi.
1. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mengakibatkan ketimpangan sosial, krisis kepercayaan dan disintegrasi
2. Pemberian dalam bentuk apapun kepada pers merupakan bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3. Segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers berupa pemberian uang, materi dan atau fasilitas adalah perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers.
4. Personal dan atau lembaga yang melakukan perbuatan sebagaimana dinyatakan dalam poin 3 adalah musuh jurnalis.