Liputan6.com, Kupang - MS (48), kapten pilot Lion Air JT 924 tertangkap tangan tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kamar hotel T-More Kupang, Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 21.20 Wita.
Saat ditangkap, pilot yang berasal dari Tangerang Selatan itu, bersama dua wanita. Lantas, siapakah dua wanita itu?
"Dua wanita itu rekan kerja tersangka MS. Keduanya merupakan awak kabin di pesawat Lion Air," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anthon C Nugroho saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kupang, Selasa (5/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Anthon, saat penangkapan, kedua wanita itu tidak sekamar dengan tersangka. "Sudah diperiksa dan dilakukan tes urine, kedua wanita itu tidak terlibat narkoba," Anthon menegaskan.
Anthon menambahkan tersangka kapten pilot Lion Air itu positif menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan, kata Anthon, tersangka mendapatkan narkoba dari Tangerang.
Tersangka juga mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba. "Tersangka saat ditangkap baru selesai terbang, posisinya lagi istirahat," kata Anthon.
Polisi Periksa Saksi-Saksi
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram, satu alat isap, satu jarum suntik, satu ponsel, satu pantik, dan satu botol minuman keras.
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak hotel. "Dari pihak hotel sudah dua orang kami periksa," kata Anthon.
Tersangka melanggar Pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Pihak Lion Air membenarkan pilot yang ditangkap tersebut dari maskapainya.
Sementara itu, pihak Lion Air telah mengonfirmasi bahwa benar ada pilotnya yang tertangkap menggunakan narkoba.
"Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam, dan yang terduga itu adalah kaptennya, berinisial MS," kata Plt Humas Lion Air, Rama, saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Penangkapan dilakukan Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. "Dia baru selesai terbang, posisinya sedang istirahat," kata Rama.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement