Penambangan Liar Tak Terkendali, Tanah dan Sungai Tak Aman Lagi

Akibat penambangan emas liar yang tak terkendali, ikan-ikan di sungai sekitar Jambi tercemar merkuri yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.

oleh Bangun Santoso diperbarui 21 Des 2017, 11:02 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 11:02 WIB
Penambangan Emas Liar Jambi
Lokasi penambangan emas liar di tengah kebun sawit usai digerebek polisi. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Jambi masih menjadi "surga" alias daerah favorit para penambang, khususnya emas. Namun, aksi para penambang emas liar itu kerap mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tak hanya mengabaikan faktor lingkungan, tak jarang penambang juga mengabaikan nyawanya sendiri. Puluhan jiwa melayang akibat penambangan emas liar menjadi bukti.

Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf, dalam catatan akhir tahun mengatakan, aktivitas penambangan emas liar sudah merambah hampir seluruh kawasan. Mulai dari daerah aliran sungai (DAS), permukiman, perkebunan, hingga masuk ke kawasan hutan.

KKI Warsi merupakan salah satu lembaga nonpemerintah yang fokus pada isu lingkungan serta pendampingan terhadap Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.

"Kerusakan tutupan hutan dari aktivitas penambangan liar ini terjadi di tiga kabupaten," ujar Rudi di Jambi, Selasa, 19 Desember 2017.

Tiga daerah itu adalah Kabupaten Sarolangun menjadi daerah tertinggi luas kerusakannya akibat penambangan emas liar, yakni mencapai 13.762 hektare. Kemudian Kabupaten Merangin dengan luas kerusakan 9.966 hektare.

Terakhir, ada Kabupaten Bungo mencapai 4.094 hektare. Tiga daerah ini merupakan daerah kabupaten di Jambi yang saling bersebelahan.

Menurut Rudi, catatan kerusakan lahan itu didasarkan pada citra lansat 8 di Jambi pada 2017. Total kerusakannya mencapai 27.822 hektare.

"Dibanding tahun 2016 lalu, tingkat kerusakan tahun ini naik 100 persen," ucap Rudi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Tak Bisa Ditanami

Penambangan Emas Liar Jambi
Salah satu lahan sawah yang rusak akibat aktivitas penambangan emas liar di Jambi. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Menurut Rudi, akibat penambangan emas liar itu banyak lahan tak bisa ditanami lagi. Belum lagi kawasan lubuk larangan.

Lubuk larangan merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Jambi. Lubuk larangan adalah sungai dan terdapat berbagai macam jenis ikan yang hanya bisa dipanen saat-saat tertentu saja berdasarkan aturan adat.

Rudi menyebutkan, total ada 825 hektare lahan sawah yang rusak dan tidak bisa ditanami lagi. Kemudian, ada 126 titik lubuk larangan di Kabupaten Bungo terancam rusak karena tercemar merkuri yang timbul akibat aktivitas penambangan emas liar.

Penambangan emas yang menggunakan zat kimia merkuri dinilai sangat berbahaya untuk jangka panjang. Titik penambangan yang sebagian besar berada di daerah aliran sungai semakin memudahkan merkuri mencemari air sungai.

Ikan-ikan sungai akan terpapar merkuri dan apabila dikonsumsi manusia bisa menimbulkan ancaman kesehatan. "Dampaknya mungkin tidak sekarang, tapi bila terus menerus terjadi berbahaya untuk ke depannya," ujar Rudi menambahkan.

Tumbal Nyawa

Penambangan Emas Liar Jambi
Proses evakuasi tertimbunnya 11 penambang emas liar di Kabupaten Merangin 2016 lalu. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Senin, 24 Oktober 2016, menjadi hari paling kelam bagi warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Siang itu, warga dikejutkan dengan tertimbunnya 11 penambang emas di sebuah sumur tambang yang lokasinya tak jauh dari Sungai Batanghari.

Sebelas penambang emas tersebut, yakni Tami (45), Yung Tuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24) dan Guntur (34) merupakan warga Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Selajutnya, Cito (25) dan Zulfikar (25) warga Perentak, Kecamatan Pangkan Jambu, serta Dian Arman (53) dan Erwin warga Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap.

Berhari-hari puluhan petugas SAR, BPBD, kepolisian dan TNI melakukan evakuasi. Berbagai upaya, bahkan ritual doa di lokasi kejadian tak kunjung membuahkan hasil.

Akhirnya, setelah lewat dua pekan upaya evakuasi, Bupati Merangin, Al Haris, akhirnya mengumumkan proses evakuasi ke-11 penambang dihentikan. Keputusan itu diambil karena kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan lagi.

Kondisi sumur tambang yang berada tak jauh dari aliran sungai menyebabkan lubang sumur digenangi air. Hal itu tidak memungkinkan untuk petugas masuk ke dalam lubang sedalam lebih dari 50 meter. Curah hujan yang tinggi makin menambah sulit proses evakuasi.

Akhirnya, setelah berunding dengan keluarga korban, Bupati Al Haris secara resmi menghentikan proses evakuasi. Lubang tambang akhirnya ditutup. Kemudian di atasnya ditanam 11 batu nisan sebagai tanda dan prasasti.

Sebelum kejadian itu, korban jiwa akibat aktivitas penambangan liar sudah banyak terjadi. Dari catatan Pemprov Jambi, sepanjang 2016 saja tercatat ada 22 korban meninggal dunia akibat aksi penambangan emas liar itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya