Duit Rp 10 M yang Dirampok Polisi Kalsel Masih Kurang Rp 55 Juta

Kasus pidana dan proses pemecatan terhadap polisi Kalsel perampok uang bank itu melalui sidang kode etik. Bakal berjalan bersamaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2018, 23:01 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2018, 23:01 WIB
Perampokan dan Pembobolan
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Banjarmasin - Anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi, yang terlibat kasus perampokan terhadap karyawati Bank Mandiri dan menggondol uang milik bank lebih dari Rp 10 miliar, terancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari kepolisian.

"Iya, benar," ucap Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, AKBP M. Rifai, Minggu (7/1/2018), dalam pesan singkat yang mengkonfirmasi ancaman pemberhentian tidak hormat terhadap Brigadir Jumadi, dilansir Antara.

Proses hukum atas kasus pidana yang dilakukan Jumadi dan proses pemecatan melalui sidang kode etik akan berjalan bersamaan.

"Sama-sama berjalan prosesnya, baik kasus pidananya, pelanggaran disiplin maupun sidang kode etiknya," kata Rifai.

Saat ini, polisi tersangka kasus perampokan itu dan rekannya seorang sipil bernama Yongki ditahan di Rutan Polda Kalsel.

 

 

Tersisa Rp 55 Juta Belum Ditemukan

Perampokan dan Pembobolan
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Sejauh ini, polisi sudah menemukan dan menyita uang senilai Rp 10 miliar hasil curian kedua tersangka. Dengan rincian Rp 4,4 miliar ditemukan di rumah kerabat Jumadi di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong. Sedangkan Rp 5,6 miliar sisanya ditemukan di rumah milik AP di Astambul, Martapura. AP adalah teman Yongki.

"Masih tersisa Rp 55 juta yang belum ditemukan," kata Rifai.

Brigadir Jumadi dan Yongki ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial A, karyawati Bank Mandiri dan seorang sopir Bank Mandiri. Keduanya terlibat perampokan uang bank senilai lebih dari Rp 10 miliar.

Kasus itu terjadi usai Jumadi menjalankan tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin.

Kapolda Beberkan Gaya Hidup Brigadir Jumadi yang Hedonis

Perampokan dan Pembobolan
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana, memastikan akan memecat Brigadir Jumadi (31), yang menjadi otak perampokan uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Mandiri.

"Setelah ada putusan pidana pengadilan atas kasusnya, saya langsung bawa dia ke Sidang Komisi Kode Etik untuk dipecat," kata Rachmat di Banjarmasin, Jumat, 6 Januari 2018, dilansir Antara.

Kapolda tampak begitu geram dengan ulah anak buahnya yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Tabalong itu.

Tercatat oknum anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi tersebut telah tiga kali melakukan pelanggaran disiplin seperti menelantarkan keluarga, menggunakan narkoba hingga meninggalkan tempat tugas tanpa izin.

"Gaya hidupnya hedonis dengan pangkat brigadir berpenampilan seperti kapolda," beber Rachmat sambil tersenyum.

Usai tertangkap, belakangan diketahui Jumadi ternyata merencanakan matang aksi perampokan yang dilakukannya pada Kamis, 4 Januari 2018.

Dia sengaja izin tidak apel pagi hari itu dan mengajukan pinjam pakai senjata api untuk melakukan pengawalan pengambilan uang oleh karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjung ke Bank Mandiri Banjarmasin.

Apalagi di tengah perjalanan untuk balik menuju Tanjung, Jumadi menjemput temannya atas nama Yongki alias Jawa (34) di Banjarbaru sebelum perampokan itu terjadi.

Bahkan, ada manifes penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor atas nama Jumadi terbang pukul 14.00 Wita tujuan Jakarta.

"Makanya setelah ada laporan perampokan, saya langsung perintahkan anggota mengecek semua tempat yang diperkirakan menjadi pelariannya termasuk bandara, bahkan seluruh Polres turun melakukan pengadangan," jelas Kapolda Kalsel, saat ekspos barang bukti uang yang berhasil disita dari Brigadir Jumadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya