Kepala Desa Tega Gaji Ketua RT/RW Pakai Uang Palsu

Untuk menutup belangnya, mengorupsi dana desa, kepala desa ini pun tega membayar perangkat desa, ketua RT dan RW dengan uang palsu.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 27 Jan 2018, 22:01 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 22:01 WIB
Kepala Desa di Cilacap membayar honor perangkat dengan uang palsu. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Kepala Desa di Cilacap membayar honor perangkat dengan uang palsu. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Wetan, Kabupaten Cilacap, Muslimin (39) berjalan gontai kala polisi mengeluarkannya dari sel Markas Polres Cilacap, Jawa Tengah. Sepertinya, penutup muka sang kades tak bisa menyembunyikan soal dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan peredaran uang palsu ini.

Dana yang mestinya digunakan untuk membangun, membiayai operasional desa, dan membayar perangkat itu diduga digelapkan sang kades uuntuk menutup kebutuhan.

Tersangka bingung tatkala Surat Pertanggungjawaban (SPJ) 2017 mesti diselesaikan. Sebelum membuat SPJ, tentu ADD harus dikeluarkan untuk belanja desa dan membayar honor perangkat.

Ia pun kalut. Maka, untuk menutup belangnya, ia mengorupsi dana desa. Sang kades pun tega membayar perangkat desa, ketua RT dan RW setempat dengan uang palsu.

Dari uang palsu yang beredar di perangkat dan para ketua RT dan RW, kasus ini terkuak. Mereka bingung lantaran uang yang diberikan oleh sang kades tak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Korupsi dana desa dan peredaran uang palsu ini terkuak setelah para RT dan RW di Jeruklegi melaporkan bahwa uang yang dibagikan sebagai tunjangan tak bisa digunakan untuk bertransaksi, alias uang palsu.

Kades Tilap Dana Desa Rp 525 Juta

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menunjukkan barang bukti peredaran uang palsu. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menunjukkan barang bukti peredaran uang palsu. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Tak main-main, ADD yang ditilap Muslimin mencapai Rp 525 juta. Rinciannya, terdiri dari Bantuan Khusus (Bansus), dana bagi hasil retribusi daerah, dana bagi pajak daerah, dana Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun 2017.

"Dan yang bersangkutan, dengan modus uang palsu, membeli uang palsu untuk membayar honor perangkat," ucap Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Jumat, 26 Januari 2018. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.

Adapun dalam kasus korupsi dana desa, polisi menyita fotokopi buku rekening pemerintahan Desa Jeruk Legi Wetan dan fotokopi dokumen terkait ADD.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan perbandingan 1:2, yakni tiap nilai uang asli memperoleh dua bagian uang palsu. Tersangka membeli uang palsu dengan nominal Rp 5 juta seharga Rp 2,5 juta.

Muslimin pun berkilah bahwa ia baru pertama kali membeli uang palsu. Ia mengaku membeli dari warga Tasikmalaya bernama Empep. Ia bertransaksi membeli uang palsu di daerah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

“Yang dengan tujuan mengganti segala uang ADD yang telah ia gelapkan,” dia menjelaskan.

Waspada Peredaran Uang Palsu di Warung-Warung Kecil

Uang palsu diedarkan di warung-warung kecil. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Uang palsu diedarkan di warung-warung kecil. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Dalam kasus peredaran uang palsu, kepolisian juga menangkap dua terduga pengedar. Pelaku lainnya, DS dan DM keduanya adalah warga Majenang Kabupaten yang sengaja menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Ia ditangkap ketika mengedarkan uang palsu saat ada hiburan seni Sintren di Kota Gandok Desa Padangjaya Kecamatan Majenang, Cilacap.

Kala itu, keriuhan terjadi saat dua orang itu kedapatan membelanjakan uang palsu dan dikejar oleh warga. Polisi pun menangkap pelaku.

Ternyata, pelaku mengedarkan uang palsu di wilayah Jeruklegi dan Majenang dengan cara membelanjakan ke warung-warung kecil yang diperkirakan tak begitu mengenal yang asli dan palsu.

Djoko menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Adapun dalam kasus uang palsu, tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP mengenai pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya