Pontianak - Perilaku pasangan suami istri Ar, 34, dan Ft, 25, sangat jauh dari kelaziman sebagai orangtua. Mereka dengan tega menjual bayinya yang masih berusia 4 tahun untuk bermain judi.
Sebelum dijual, bayi tersebut sempat digadaikan kepada seseorang ke kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk menutup utang lain judi. Ulah pasutri dari Kecamatan Pontianak Kota itu akhirnya dihentikan pihak kepolisian.
"Sebelum dijual, bocah itu digadaikan dulu untuk menutupi utang. Uangnya untuk judi. Rencananya akan dijual ke negara sebelah (Malaysia). Kan miris sekali," ujar KaÂpolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat rilis kasus tindak pidana perdagangan orang dan TKI ilegal di Mapolda Kalbar kemarin, Kamis, 22 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Didi menjelaskan, pasutri itu memang pemain judi. Keduanya merupakan bagian dari sejumlah tersangka judi yang telah diungkap polisi beberapa waktu lalu.
"Dia mau mengembalikan utangnya Rp 2 juta. Jadi, dia gadaikan anaknya Rp 1,7 juta," paparnya.
Sementara itu, Ft mengaku tidak pernah berupaya menjual bayinya. Dia berdalih menitipkan anaknya kepada orang yang memberinya pinjaman.
"Bukan saya jual. Saya terlibat utang piutang. Saya mau pulang, tapi tidak dibolehkan sama yang punya uang. Mau tak mau, saya harus titipkan anak saya," kilahnya.
Ft juga mengaku didesak untuk membuat surat pernyataan bahwa anaknya tidak bisa diambil kembali. Namun, Ft menolak permintaan tersebut.
"Duitnya memang saya ambil, tapi habis itu saya tebus lagi. Anak juga sudah saya ambil, sekarang di rumah orangtua saya. Saya tidak menjual bayi saya," ujar Ft.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â