Liputan6.com, Denpasar - Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan benih pertanian ilegal dari Tiongkok. Benih sayuran seberat 13,5 kilogram itu dibawa oleh seorang pria berinisial EL.
"Komoditas tersebut dibawa oleh saudara EL dengan cara memasukkannya ke dalam bagasi barang terdaftar pada 21 Maret 2018," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Putu Terunanegara di kantornya, Minggu (31/3/2018).
Adapun jenis sayuran dari benih tersebut yakni terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gram, 2 sachet benih pockay seberat 400 gram dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gram.
Advertisement
Baca Juga
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan administratif pemasukan benih tersebut tanpa disertai dengan phytosanitary certificate dari Tiongkok ditambah kewajiban Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
"Dari hasil pemeriksaan administratif menunjukkan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan dengan surat perintah penahanan," tutur dia.
Virus Tanaman
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan laboratorium terdapat tiga virus tanaman, enam bakteri pada tanaman, empat cendawan dan tiga jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut. Dari hasil interogasi, EL berencana menggunakan sendiri bibit tanaman tersebut di ladangnya di kawasan Bedugul, Tabanan.
"Dia katanya mau pakai sendiri untuk kebunnya di Bedugul. Nilai barangnya belum kita hitung, karena kita fokus pada hasil pertaniannya. Bayangkan, satu plastik ini cukup untuk satu hektar lahan. Kami masih mengembangkan kasus ini. Yang pasti ada ancaman pidananya," ujar dia.
Benih sayuran ilegal asal Tiongkok tersbut langsung dimusnahkan agar tak menyebarkan virus dengan cara dibakar.
Advertisement