Liputan6.com, Jember - Aparat kepolisian menangkap seorang wartawan berinisial SA, warga Kabupaten Lumajang, yang memeras Kepala Desa Yosorati Samin di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Wartawan dari media Semeru Post tersebut tertangkap tangan saat melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Yosorati yang diduga melakukan pungutan liar pada program keluarga harapan (PKH)," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, Minggu, 1 April 2018, dilansir Antara.
Wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Kades Yosorati Samin sebesar Rp 5 juta sebagai ganti ongkos cetak. Jika korban menolak, ia mengancam akan memberitakan dugaan pungutan liar yang dilakukan kades tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Aksi pemerasan itu dilakukan bersama rekannya berinisial NY dari salah satu tabloid mingguan, Metro Jatim, yang kini masih buron. Khawatir dengan ancaman tersebut, kepala desa itu akhirnya bersedia memberikan uang yang diminta.
"Tersangka meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta, tapi korban hanya sanggup untuk membayar Rp 2 juta. Dan terjadi negosiasi antara oknum wartawan dengan kades, sehingga disepakati hanya Rp 2 juta yang diberikan Kepala Desa Yosorati," tutur Kusworo.
Kepada polisi, Kades Yosorati mengaku tak mengutip pungli seperti yang dituduhkan tersangka. Ia terpaksa memenuhi permintaan wartawan itu karena khawatir pemberitaan itu akan merusak nama baiknya. Ia lalu melaporkan hal itu kepada polisi
Anggota Polsek Sumberbaru yang mendapat laporan lalu menggelar operasi tangkap tangan. Dari tangan wartawan pemeras itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah kartu pers atas nama tersangka, satu kartu LSM Gerakan Anak Sosial (GAS), uang tunai Rp 2 juta dan satu eksemplar koran Metro Jatim.
Â
Â
Kasus Kedua
Kusworo menyatakan modus yang diterapkan para tersangka hampir sama dengan kasus pemerasan wartawan yang pernah tertangkap sebelumnya. Saat itu, seorang wartawan yang juga kepala biro koran mingguan Metro Jatim berinisial AL (51) memeras seorang guru yang diduga menganiaya siswanya dengan meminta uang Rp 20 juta.
"Yakni, pelaku tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang dimintanya," katanya.
Ia mengatakan wartawan yang memeras tersebut dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia, dengan hukuman penjara empat tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan baik yang dilakukan oknum wartawan maupun wartawan gadungan kepada aparat kepolisian, sehingga dapat diproses hukum sesuai dengan aturan," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement