Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek yang ada di Provinsi Jambi. Ini merupakan pemanggilan pertama sejak mantan pesinetron itu ditahan di Rutan KPK, pada Senin, 9 April 2018.
"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4/2018).
Pantauan JawaPos.com, Zumi Zola tampak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.22 WIB, dan keluar sekitar pukul 11.49 WIB. Tak ada pernyataan apa pun yang keluar dari mulutnya.
Advertisement
Sementara itu, kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi mengatakan, pada hari ini kliennya tidak diperiksa. Dia menyampaikan, Zumi Zola hanya menandatangani berkas perihal perpanjangan masa penahanannya.
"Tadi cuma (bubuhkan) tanda tangan buat perpanjangan penahanan," katanya.
Farizi menambahkan, terkait kondisi kesehatan, selama di rutan gula darah Zumi Zola sempat naik-turun. Zumi juga memohon agar diberikan jadwal rutin untuk kontrol kesehatan ke dokter.
Baca Juga
"ZZ punya penyakit diabetes. Selama di tahanan, beberapa kali gula darahnya naik-turun. Tapi, selama enggak ada masalah, (kondisinya) biasa-biasa saja," ucap Farizi.
"Jadi, dia banyak mengeluh. Cuma, memang minta dijadwalkan berobat ke dokter. Itu tadi kami sampaikan juga dan disetujui," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tersangka ZZ (Zumi Zola) baik secara bersama-sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat, 2 Februari 2018.
Sementara itu, Arfan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya. Atas perbuatannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â