Kiprah Politik Penghina Nabi Muhammad Berakhir Suram

Usai nyerocos menghina Nabi Muhammad SAW, Rhendra yang terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat diberhentikan partainya.

diperbarui 27 Apr 2018, 18:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 18:03 WIB
Pemuda Asal Sidoarjo Penghina Nabi Muhammad SAW
Anggota GP Ansor saat melaporkan akun FB milik Rhendra Kurniawan ke Polresta Sidoarjo. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

Sidoarjo - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah yang dialami Rhendra Kurniawan pemilik akun Facebook yang mengunggah video penghinaan Nabi Muhammad SAW itu.

Karier politiknya terancam suram, setelah dia yang diketahui merupakan kader Partai Demokrat, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diberhentikan oleh partai biru itu.

Setelah pemberitaan Rhendra Kurniawan ramai di beberapa media online dan sejumlah media sosial (medsos), DPC Partai Demokrat Sidoarjo langsung melayangkan surat pengusulan pemecatan Rhendra sebagai kader partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Surat dikirim ke Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Dalam surat yang dikirim DPC Partai Demokrat Sidoarjo itu, kartu keanggotaan Partai Demokrat Rhendra Kurniawan diminta dicabut.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan, jika Rhendra Kurniawan menurut pengakuan keluarganya mengalami gangguan jiwa.

Tak hanya itu, alasan pencabutan kartu keanggotan partai yang dimiliki Rhendra Kurniawan karena telah mengunggah video hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebook pribadinya yang viral di medsos tersebut.

Kepada TIMES Indonesia (Timesindonesia.co.id), Kamis, 26 April 2018, Ketua GP Ansor Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin menjelaskan, Rhendra Kurniawan diduga merupakan anak dari seorang anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat.

Ditanya terkait adanya surat dari DPC Demokrat Sidoarjo yang menerangkan bahwa Rhendra Kurniawan, penghina Nabi Muhammad mengalami gangguan jiwa, Rizza menegaskan jika perkara ini sudah ditangani kepolisian.

Maka, dia menegaskan, pihaknya selaku pelapor dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Rhendra Kurniawan menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Jatim, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak Polda Jatim," katanya.

Benar atau tidaknya penghina Nabi Muhammad ini mengalami gangguan jiwa, menurut dia, biar penyidik Polda Jatim yang menerangkan.

"Intinya, GP Ansor Sidoarjo meminta kasus ini ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Karena pelaku sudah jelas menghina Nabi Muhammad SAW dan agama. Dan memang sudah sangat pantas jika dikeluarkan jadi kader Partai Demokrat," ujar Rizza.

Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

Tanggapan Partai Demokrat

Pemuda Asal Sidoarjo Penghina Nabi Muhammad SAW
Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat di kantor polisi. (Times Indonesia/Istimewa)

Beredar surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sidoarjo yang mengajukan pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) atas nama Rhendra Kurniawan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Kuasa hukum Eddy Rumpoko mempertimbangkan proses hukum yang dijalani Rhendra karena diduga telah mengunggah sebuah video yang berisi rekaman penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook.

Dalam surat yang dibuat tertanggal 26 April 2018 berkop Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Sidoarjo dengan perihal Permohonan Pencabutan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat tersebut tertulis sebagai berikut:

Menindaklanjuti telah viralnya di Media Sosial video salah satu Kader/Pengurus Dwan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Sidoarjo dan setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan telah mengalami ganguan kejiwaan serta berdasarkan AD ART Partai Demokrat yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai kader/pengurus Partai Demokrat, maka Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Sidoarjo mengajukan permohonan Pencabutan Kartu Tanda Anggota atas nama Rendra Hadi Kurniawan dengan Nomor KTA: 351000233.

Demikian surat pemohonan kami, atas perhatiannya dan pesetujuannya disampaikan terima kasih.

Surat tersebut ditandatangani ketua atas nama Juanasari ST dan Sekretaris atas nama Enny Suryani SH, dengan tembusan kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo, Juanasari ST yang dikonfirmasi TIMES Indonesia (timesindonesia.co.id) via sambungan telepon selulernya menegaskan DPC Partai Demokrat Sidoarjo secara resmi akan mengklarifikasi terkait masalah surat permohonan pencabutan KTA tersebut, pada Jumat (27/4/2018).

"Besok (27/4/2018) jam 10.00 WIB di Kantor Dewan Sidoarjo saya akan klarifikasi dan statement resmi terkait masalah," jawab Juanasari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya