1 Saksi Kasus Ledakan Sumur Minyak Aceh Jadi Tersangka

Tekanan sumur minyak pasca-ledakan di Aceh yang menelan 21 korban jiwa itu masih belum stabil. Warga dilarang mendekat hingga radius 200 meter.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 08:31 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 08:31 WIB
Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Petugas pemadam kebakaran berada di lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal milik warga di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Hingga sekarang semburan api yang mencapai ketinggian 100 meter itu belum bisa dipadamkan. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Liputan6.com, Idi - Polisi menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Rabu dini hari, 25 April 2018 lalu.

"Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal dunia, sehingga tersangka yang kita tahan hingga saat ini lima orang," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro di Idi, Selasa, 1 Mei 2018, dilansir Antara.

Tersangka yang baru itu berinisial S (40), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Ia sebelumnya diperiksa penyidik sebagai sebagai saksi.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa S ternyata ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan 21 korban jiwa.

"Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu," ujar Wahyu.

Ia mengatakan kasus tersebut akan menjadi atensi pihaknya dan menyebut seluruh saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur.

"Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Kepala Desa dan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dan dua lainnya berperan sebagai pekerja dan pemodal," kata Wahyu.

Disinggung soal permintaan penangguhan terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan penangguhan penahanan hak setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanggguhan baru akan dikabulkan bila tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di pedalaman Aceh Timur, yaitu Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), F (34), Z (39), J (45), dan A alias D (35). Seorang di antaranya sudah meninggal akibat ledakan tersebut.

Kelimanya memiliki peran tertentu. B diduga yang mengizinkan para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp 5.000/drum.

 

 

 

Peran Tersangka Lain

Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Orang-orang berusaha memadamkan sumur minyak ilegal milik warga yang terbakar di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Kebakaran sumur minyak tersebut menghaguskan tiga rumah penduduk dan dua lainnya rusak berat. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45) sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut yang dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 22 korban meninggal dan puluhan orang lainnya menderita luka bakar.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain sembilan sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar. Lalu satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.

"Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Wahyu.

Para tersangka, tambah Kapolres, dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," kata Wahyu.

Tekanan Semburan Minyak Belum Stabil

Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Garis polisi terpasang dekat lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Sebanyak 10 orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam insiden tersebut. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Tekanan semburan minyak pascaledakan dan kebakaran di ladang pertambangan ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, hingga saat ini belum stabil.

"Tekanan semburan belum stabil, kadang turun antara 15-25 meter, terkadang meningkat di atas 30 meter," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, Selasa malam, dilansir Antara.

Mulai Rabu (2/5/2018) pagi, ia akan bekerja sama dengan TNI/Polri membersihkan sekitar lokasi ledakan, termasuk merehabilitasi jalan yang akan mengangkut peralatan milik PT Pertamina ke lokasi semburan.

"Rencananya semburan ini mau ditutup, tapi teknisnya dan lamanya waktu yang dibutuhkan itu ada di Pertamina," tutur Syahrizal.

Akibat semburan pascaledakan itu, ia menyatakan masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 150-200 meter dari lokasi ledakan. Bahkan, para siswa yang bersekolah di SDN 1 Pasir Putih dan SMPN 1 Pasir Putih, dipindahkan ke sekolah lain.

"Untuk logistik pengungsi masih ada stok di gudang," kata Syahrizal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya