Liputan6.com, Jakarta - Manjau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi contoh desa yang mendapatkan pembayaran jasa lingkungan karena dianggap telah berhasil menjaga hutan. Pembayaran ini dilakukan dengan pertimbangan masyarakat sudah mampu mengurangi degradasi dan deforestasi.
Masyarakat juga dinilai sudah dapat melakukan kesepakatan berdasarkan persyaratan yang telah disepakati oleh Lembaga Desa Kelola Hutan Desa (LDPHD) dengan pihak CFES (Community Forest Ecosystem Services).
Hutan Desa Manjau berada di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Hutan Desa Manjau merupakan desa dampingan Fauna & Flora International – Indonesia Program (FFI-IP) dalam program REDD+ (Reduction Emission from Degradation and Deforestation +). Pengelolaan hutan desa ini dilakukan oleh masyarakat dan LDPHD.
Advertisement
Hutan Desa ini terletak pada hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luasan 1.070 hektare. Hutan ini merupakan salah satu hutan yang sudah dikelilingi oleh beberapa perusahaan sawit dan perusahaan tambang. Hutan ini sangat penting untuk masyarakat karena memiliki satu satunya sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk setempat untuk kehidupan sehari hari, mengairi sawah dan keperluan lainnya.
Baca Juga
Berdasarkan data FFI-IP, pembayaran jasa lingkungan sebesar Rp 600 juta yang diberikan langsung oleh CFES kepada masyarakat dan LDPHD akan dibayarkan secara bertahap selama empat tahun dengan rincian per tahunnya sebesar 150 juta.
Berdasarkan hasil kesepakatan antara LPHD dengan masyarakat desa, dana Rp 150 juta ini untuk di kelola bersama. Adapun kesepakatan pembagian hasil ini, yaitu untuk kegiatan sosial 10 persen, kelompok petani 10 persen, LDPHD 70 persen. Kegiatan LDPHD ini dibagi lagi intuk konservasi hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat, pemerintah desa 10 persen dan adat 10 persen.
Beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar terus mendapatkan dana dari jasa lingkungan ini adalah masyarakat tidak boleh membuka lahan atau menebang pohon di Hutan Desa. LDPHD akan dibayar 100 persen jika pembukaan lahan di hutan desa tidak lebih dari 2,2 hektare/tahun. Jika lebih dari 2,2 hektare/tahun dan tidak sampai 4,4 hektare/tahun, maka mereka akan mendapatkan pembayaran sebesar 50 persen.
Jika terjadi bukaan lahan di hutan desa lebih dari 4,4 hektare/tahun, maka masyarakat tidak akan mendapatkan pembayaran sama sekali. Oleh karena itu kegiatan LDPHD untuk patroli di hutan desa sangat diperlukan untuk pembayaran jasa lingkungan ini.
Edy Nordyansyah - Peneliti Fauna & Flora International Indonesia Programme (FFI-IP)
Saksikan video pilihan di bawah ini: