Liputan6.com, Pontianak - Direskrimsus Polda Kalbar, Selasa, memeriksa seorang guru berinisial FSA karena mengunggah status di Facebook yang mengomentari teror bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga mengunggah status bernada kebencian.
Kapolda Kabar, Irjen Didi Haryono, sempat menyambangi yang bersangkutan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak, bersama beberapa pejabat utama Polda Kabar.
Ia mengatakan, yang bersangkutan masih diperiksa dengan melihat dari alat bukti serta mengumpulkan alat bukti yang ada.
Advertisement
"Apabila alat buktinya cukup, tentu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kapolda Kalbar, Selasa, 15 Mei 2018, dilansir Antara.
Baca Juga
Ia menjelaskan, jika sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan, status guru tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. "Saya berkeyakinan ini bisa ditingkatkan menjadi statusnya tersangka," ujarnya.
Menurut dia, FSA baru saja tiba dari Kabupaten Kayong Utara dan langsung menjalani pemeriksaan. Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Kayong Utara sebelum ditarik ke Mapolda Kalbar.
"Kemungkinan besok (hari ini), status yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan," kata Didi.
PNS Lhokseumawe Tersandung Ujaran Kebencian
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena disangka menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
PNS berinisial BS (48) itu merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Lhokseumawe dan ditangkap setelah diketahui tersangka mengunggah status yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
"Saat dilakukan patroli siber oleh Polres Lhokseumawe di media sosial, didapati ada tulisan pada akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Selasa malam, 15 Mei 2018.
Pejabat di Lhokseumawe itu diamankan polisi pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.
"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah print out screen shoot tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun Facebook tersangka," ujar Kapolres.
Dia menegaskan, perbuatan tersangka dapat dikenai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diancam hukuman penjara 6 tahun.
Saat ditanya oleh polisi tentang motivasi mengunggah status tersebut, BS beralasan untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih bagus ke depan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement