Perburuan Para Penjahat Siber Tiongkok di 6 Kota

Jaringan cyber crime itu kerap memeras pengusaha Tiongkok dan Taiwan yang diketahui menunggak pembayaran pajak.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 31 Jul 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 17:02 WIB
Komplotan Cyber Crime Asal Tiongkok Berhasil Diamankan Polisi
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan oleh Polda Metro di kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Mereka diduga terlibat penipuan dengan modus cyber crime. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Tim Satuan Tugas Markas Besar Polisi Republik Indonesia memburu pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) di Indonesia secara masif. Bekerja sama dengan Kepolisian Tiongkok, serta polrestabes setempat, Polri berhasil meringkus ratusan pelaku cyber crime yang dilakukan warga negara asing (WNA).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kamil Razak mengatakan, sindikat pelaku cyber crime terdeteksi berada di enam kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Semarang, Bali, Batam, dan Medan.

Dalam penggeledahan di TKP Semarang misalnya, polisi berhasil menangkap 33 orang, di antaranya 12 warga Taiwan dan 21 warga Tiongkok. Sedangkan di Batam, polisi meringkus 23 orang yang terdiri dari 14 warga Tiongkok dan 9 warga Taiwan.

"Dari enam lokasi yang digeledah, empat lokasi sudah kosong. Sementara 56 orang tersangka ini ditangkap di Semarang dan di Batam," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sedangkan di Surabaya, 93 pelaku cyber crime juga ditangkap di empat titik. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, sebanyak 93 WNA telah diamankan polisi. Satu pelaku berasal dari Malaysia, 29 asal Taiwan, dan 64 orang berasal dari Tiongkok.

"Benar, telah diamankan sejumlah warga negara asing. Namun untuk penanganannya dilakukan Mabes Polri, kami hanya mem-backup saja," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu, 29 Juli 2017.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali tengah memindahkan 27 WNA yang terlibat cyber crime ke Jakarta. Sebanyak 17 WNA berasal dari Tiongkok, dan 10 WNA berasal dari Taiwan. Serta empat orang pelaku warga negara Indonesia, sehingga yang dipindahkan mencapai 31 orang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddy Setiawan di Mapolda Bali Denpasar mengatakan, polisi telah menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit Laptop, delapan unit handphone (HP), seperangkat CCTV, dan enam buah paspor.

Modus Pemerasan dan Penipuan

Kamil Razak menjelaskan, modus pelaku cyber crime yang dominasi warga Tiongkok itu, berupa pemerasan dan penipuan. Dalam melakukan aksinya, sindikat cyber crime hanya menyasar sesama WNA yang tinggal di Indonesia.

Mereka melakukan aksi dengan berbagai macam modus operandi, seperti bertindak selaku pejabat bank yang melayani permohonan kredit nasabah.

Selain itu, pelaku yang bekerja secara terorganisir itu juga kerap menyamar sebagai polisi dan jaksa. Mereka menakut-nakuti korban dengan meminta imbalan. Mereka mengancam mengadukan ke pihak berwenang jika tak diberi imbalan.

"Ada juga yang bertindak seperti pejabat antikorupsi yang seolah-olah menyelidik perkara korupsi, sampai korbannya memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan penyidikannya, dan bersedia memberikan sejumlah uang," ungkapnya.

Razak menambahkan, jaringan cyber crime itu kerap memeras pengusaha Tiongkok dan Taiwan yang diketahui menunggak pembayaran pajak.

Menyewa Orang Lokal

Dalam melakukan aksinya, para pelaku cyber crime, menyewa orang lokal untuk membantu memperlancar aksi penipuan dan pemerasan. Orang lokal tersebut bertugas dalam hal penyewaan rumah, langganan internet, bahkan membantu upaya melarikan diri semisal aksi komplotan cyber crime digerebek polisi.

Para orang lokal biasanya mencarikan rumah di lingkungan elite, hal itu didasarkan pada kurangnya perhatian antarwarga terhadap kegiatan yang dilakukan tetangga.

Di Surabaya misalnya, sindikat cyber crime ditangkap di perumahan elite di Graha Family Blok E58, E68, E21 dan Perumahan Graha Family,  Jalan Mutiara Golf Blok N 1, Surabaya. Sebelumnya, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta Raya No. 5 Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Juli 2017.

Pelaku Dikembalikan ke Negara Asal

Kasus penangkapan cyber crime yang dilakukan para WNA ini, bermula dari laporan warga Tiongkok. Kepolisian Tiongkok mendapat laporan, warga yang berada di Indonesia kerap menjadi korban penipuan dan pemerasan sindikat kejatan cyber crime international.

Kejahatan yang dilakukan secara terorganisasir disnyalir terjadi di berbagai kota di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Kamil Razak menilai, kasus tersebut merupakan kasus kejahatan lintas negara, di mana para pelaku seluruhnya berkewarganegaraan asing yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Indonesia.

"Tersangka telah menyalahgunakan izin tinggal selama di Indonesia. Seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Ditjen Imigrasi untuk proses tindak pidana keimigrasian," jelasnya.


Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya