3 Warga Turki Datang ke Bali untuk Curi Data Nasabah di ATM

Akibat aksi tiga warga Turki, nasabah Bank Mandiri merugi hingga Rp 119,6 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 19:00 WIB
Mesin Kartu ATM
Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Liputan6.com, Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan tiga warga Turki, yakni Dogan Kimis (43), Mehmet Ali Mentes (29), dan Tayfun Koc (36), karena mencuri data nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Jalan Batu Mejan, Kabupaten Badung.

"Ketiga terdakwa dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum mengambil informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan menggunakan alat router untuk mengakses data dari satu jaringan ke jaringan lainnya dan menyimpan data nasabah dari komputer yang terhubung router," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, 7 Juni 2018, dilansir Antara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktabi itu, jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 30 ayat 2 junto Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP.

Aksi pencurian data nasabah dilakukan ketiga terdakwa dilakukan secara terencana. Mereka berbagi tugas. Dogan Kimis (43) sebagai orang yang memantau ATM yang jarang dijaga petugas, Tayfun Koc sebagai pengambil uang nasabah di masing-masing ATM, dan Mehmet Ali Mentes memasang mini routers.

Pada 7 Maret 2018, Mehmet Ali Mentes dan Tayfun Koc mendatangi ATM Mandiri di Mini Mart Canggu, Jalan Batu Mejan, Kabupaten Badung dan memasang alat mini routers ke modem ATM yang sudah terhubung dengan kamera sehingga data nasabah dapat dicuri.

Ketiga terdakwa berhasil mengambil data nasabah yang telah terekam mini routers dan berhasil menggasak uang korbannya dengan total keseluruhan Rp 119,6 juta.

Penangkapan ketiga warga Turki itu bermula dari informasi pihak bank tersebut. Polisi lalu menyelidiki kasus dengan cara mengintai pelaku selama tiga hari sejak 7-9 Maret 2018.

Pada 9 Maret 2018, Pukul 00.15 Wita, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali menangkap Koc Tayfun dan Mentes Mehmet Ali ketika sedang beraksi melakukan skimming di ATM Mandiri, Jalan Batu Mejan Canggu Badung.

Setelah diperiksa, polisi kemudian mengamankan Kimis Dogan di salah satu kamar di Hotel Goin Jalan Dewi Sartika, Kuta.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit laptop, dua buah telepon genggam, alat MSRGQG, alat skimming, satu set mini grinder, alat perekam, alat input data, buah kartu ATM, uang tunai Rp 17,85 juta, dan uang tunai dalam bentuk ringgit Malaysia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya