Liputan6.com, Pontianak - Personel Jatanras Polresta Pontianak, Kamis, 5 Juli 2018, menahan ANA (43), terduga pembunuh ibu kandungnya, Jong Sui Jo (80), warga Jalan Tanjungpura, Gang Landak No 29, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
"Terduga pembunuhan adalah anak perempuan korban yang mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, dilansir Antara.
Husni menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan info tentang tindak pidana pembunuhan di Jalan Tanjungpura, Gang Landak No 29.
Advertisement
Baca Juga
"Begitu mendapat laporan, kami langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ditemukan seorang perempuan yang telah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," ujarnya.
Ia menerangkan kondisi tubuh korban pembunuhan tersebut, yakni kedua kaki terpotong dan leher nyaris putus. Dari keterangan salah seorang saksi, Nini, yang merupakan menantu korban, terduga yang juga anak korban, sedang mengalami gangguan jiwa, tapi telah diterapi.
"Selain mengamankan terduga pembunuhan, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah pisau dan ember," kata Husni.
Ia menambahkan, saat ini terduga sudah ditahan, sambil menunggu langkah selanjutnya, apakah memang benar terduga pembunuhan ibu kandung itu mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Saksikan video pilihan berikut ini: