Liputan6.com, Konawe - Seorang penjambret sadis di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berhasil dibekuk pada Sabtu, 7 Juli 2018, gara-gara tak bisa menahan syahwatnya. Pria bernama Jarno alias Ano (29) ditangkap polisi setelah nekat mengirim ajakan mesum dengan perempuan berinisial WA yang pernah dijambretnya pada Jumat, 6 Juli 2018.
Kepada korban, Jarno mengiming-imingi akan mengembalikan barang berharga yang dirampasnya bila bersedia melayani ajakan mesum penjambret itu. Selama hampir 24 jam, ia terus merayu korbannya via telepon.
Korban tak kehilangan akal. Ia lalu menghubungi polisi untuk menemukan penjambretnya.
Advertisement
Baca Juga
"Dia pakai handphone saya. Sempat menelepon minta saya ketemu dia di tempat kerjanya," ungkap WA di kantor polisi.
Setelah mendapat dukungan polisi, skenario pertemuan pun dirancang. Ia menuruti keinginan si penjambret untuk bertemu. Kesepakatan pertemuan agak alot karena Jarno memaksa menentukan lokasi sendiri.
Pelaku mengajak korban bertemu di tempat kerjanya. Setelah diselidiki polisi, ternyata si penjambret berprofesi sebagai tukang somel (gergaji mesin) kayu rimba campuran.
Polisi yang sudah memantau pergerakan pelaku langsung membuntuti dari belakang. "Dia pancing korban ke tempat kerjanya, saat itulah dia berhasil kami amankan," ujar Kapolres Konawe melalui Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Rahmat Zam-zam.
Rahmat menegaskan korban penjambretan tak sempat disentuh si pelaku. Sebab, bersama korban sudah ada sejumlah polisi yang menyamar dan langsung membekuk korban saat itu juga.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Rekam Jejak Penjambret
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata pelaku sudah lebih dari lima kali dalam sebulan menjambret. Bahkan, belasan kasus penjambretan lainnya diduga dilakukan pelaku.
Aksi paling sadis dilakukan terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang terjadi dua pekan sebelumnya. Tas milik korban ditarik pelaku yang juga menggunakan motor dengan kecepatan tinggi.
"Korban ditarik tasnya, kemudian jatuh terseret di jalan raya. Pelaku kemudian melarikan diri saat korban terluka tanpa ada yang menolong," ujar Rahmat.
Tidak hanya itu, lima kasus penjambretan lainnya sudah diakui pelaku. Rata-rata, modus pelaku sama, yakni menarik barang korban yang sementara menggunakan sepeda motor.
"Dia kami ancam dengan Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku ini sudah merugikan korban sebab kami ikut amankan sejumlah barang berharga lainnya," kata Rahmat.
Barang bukti yang diamankan, yakni tiga buah ponsel dan dompet serta sejumlah uang tunai. Pelaku mengakui belum menjual barang-barang korban.
"Saya tidak ganggu barang korban. Saya hanya butuh duit, saya khilaf pak," ujar pelaku di kantor polisi.
Advertisement